Kajati Maluku Utara, Sufari saat memberikan sambutan. Foto: Istimewa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, mengingatkan adanya potensi persoalan hukum dalam penerapan kontrak payung, khususnya pada proyek konstruksi dan program pemerintah.
Peringatan tersebut disampaikan saat menghadiri peluncuran kontrak payung untuk pekerjaan konstruksi jalan lapen serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 di Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 6 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, Sufari meminta seluruh kepala dinas dan pihak terkait meningkatkan pengawasan serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Langkah ini penting untuk menghindari temuan audit maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menekankan profesionalisme dan transparansi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kontrak payung.
“Hati-hati kita bersama-sama di sini, harus betul-betul profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan,” tegasnya.
Menurutnya, meski kontrak payung menjadi dasar hukum, tetap terdapat potensi risiko jika tidak dilengkapi dokumen turunan yang jelas. Salah satu titik rawan adalah surat pesanan yang tidak memuat rincian aspek teknis, harga satuan, serta jangka waktu secara detail. “Kalau itu tidak jelas, berpotensi terjadi wanprestasi,” ujarnya.
Sufari juga mengingatkan agar hubungan kerja yang bersifat kolegial tidak mengaburkan prinsip kehati-hatian.
“Kita boleh berteman, tapi jangan tinggalkan profesionalisme. Ketelitian itu penting, karena sahabat pun bisa ‘memakan’ kita jika kita tidak waspada,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti potensi persoalan dalam perubahan kontrak, baik terkait ruang lingkup pekerjaan maupun nilai anggaran setelah kontrak ditandatangani. Perubahan tersebut harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia juga menyinggung risiko ketidaksesuaian harga dalam kontrak payung akibat fluktuasi pasar. Kondisi ini dapat merugikan kedua belah pihak.
“Penyedia bisa dirugikan jika harga bahan naik, sementara pemerintah juga bisa dirugikan jika harga pasar justru turun,” jelasnya.
Sufarij juga mengingatkan adanya potensi risiko administrasi hingga pidana yang kerap muncul menjelang akhir tahun anggaran, terutama akibat keterlambatan penerbitan surat pesanan atau kesalahan administratif.
“Dalam kontrak payung ini, administrasi harus benar-benar dipastikan. Satu kesalahan saja bisa dianggap cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Kolaborasi antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Maluku Utara dengan PT…
Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran perusahaan daerah (Perusda) dalam…
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih…
Pemilik Villa Lago Montana, Agusti Talib, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke…
Seorang anak di Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami sesak…