News

Kajati Maluku Utara Ingatkan Risiko Kontrak Payung: Harus Profesional dan Transparan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, mengingatkan adanya potensi persoalan hukum dalam penerapan kontrak payung, khususnya pada proyek konstruksi dan program pemerintah.

Peringatan tersebut disampaikan saat menghadiri peluncuran kontrak payung untuk pekerjaan konstruksi jalan lapen serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 di Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 6 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Sufari meminta seluruh kepala dinas dan pihak terkait meningkatkan pengawasan serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Langkah ini penting untuk menghindari temuan audit maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menekankan profesionalisme dan transparansi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kontrak payung.
“Hati-hati kita bersama-sama di sini, harus betul-betul profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan,” tegasnya.

Menurutnya, meski kontrak payung menjadi dasar hukum, tetap terdapat potensi risiko jika tidak dilengkapi dokumen turunan yang jelas. Salah satu titik rawan adalah surat pesanan yang tidak memuat rincian aspek teknis, harga satuan, serta jangka waktu secara detail. “Kalau itu tidak jelas, berpotensi terjadi wanprestasi,” ujarnya.

Sufari juga mengingatkan agar hubungan kerja yang bersifat kolegial tidak mengaburkan prinsip kehati-hatian.

“Kita boleh berteman, tapi jangan tinggalkan profesionalisme. Ketelitian itu penting, karena sahabat pun bisa ‘memakan’ kita jika kita tidak waspada,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti potensi persoalan dalam perubahan kontrak, baik terkait ruang lingkup pekerjaan maupun nilai anggaran setelah kontrak ditandatangani. Perubahan tersebut harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia juga menyinggung risiko ketidaksesuaian harga dalam kontrak payung akibat fluktuasi pasar. Kondisi ini dapat merugikan kedua belah pihak.
“Penyedia bisa dirugikan jika harga bahan naik, sementara pemerintah juga bisa dirugikan jika harga pasar justru turun,” jelasnya.

Sufarij juga mengingatkan adanya potensi risiko administrasi hingga pidana yang kerap muncul menjelang akhir tahun anggaran, terutama akibat keterlambatan penerbitan surat pesanan atau kesalahan administratif.

“Dalam kontrak payung ini, administrasi harus benar-benar dipastikan. Satu kesalahan saja bisa dianggap cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

3 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

4 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

5 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

7 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

7 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

10 jam ago