News

Kajati Maluku Utara Ingatkan Risiko Kontrak Payung: Harus Profesional dan Transparan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, mengingatkan adanya potensi persoalan hukum dalam penerapan kontrak payung, khususnya pada proyek konstruksi dan program pemerintah.

Peringatan tersebut disampaikan saat menghadiri peluncuran kontrak payung untuk pekerjaan konstruksi jalan lapen serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 di Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 6 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Sufari meminta seluruh kepala dinas dan pihak terkait meningkatkan pengawasan serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Langkah ini penting untuk menghindari temuan audit maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menekankan profesionalisme dan transparansi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kontrak payung.
“Hati-hati kita bersama-sama di sini, harus betul-betul profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan,” tegasnya.

Menurutnya, meski kontrak payung menjadi dasar hukum, tetap terdapat potensi risiko jika tidak dilengkapi dokumen turunan yang jelas. Salah satu titik rawan adalah surat pesanan yang tidak memuat rincian aspek teknis, harga satuan, serta jangka waktu secara detail. “Kalau itu tidak jelas, berpotensi terjadi wanprestasi,” ujarnya.

Sufari juga mengingatkan agar hubungan kerja yang bersifat kolegial tidak mengaburkan prinsip kehati-hatian.

“Kita boleh berteman, tapi jangan tinggalkan profesionalisme. Ketelitian itu penting, karena sahabat pun bisa ‘memakan’ kita jika kita tidak waspada,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti potensi persoalan dalam perubahan kontrak, baik terkait ruang lingkup pekerjaan maupun nilai anggaran setelah kontrak ditandatangani. Perubahan tersebut harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia juga menyinggung risiko ketidaksesuaian harga dalam kontrak payung akibat fluktuasi pasar. Kondisi ini dapat merugikan kedua belah pihak.
“Penyedia bisa dirugikan jika harga bahan naik, sementara pemerintah juga bisa dirugikan jika harga pasar justru turun,” jelasnya.

Sufarij juga mengingatkan adanya potensi risiko administrasi hingga pidana yang kerap muncul menjelang akhir tahun anggaran, terutama akibat keterlambatan penerbitan surat pesanan atau kesalahan administratif.

“Dalam kontrak payung ini, administrasi harus benar-benar dipastikan. Satu kesalahan saja bisa dianggap cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Melejit di 2026, Tertinggi di Indonesia

Ekonomi Maluku Utara kembali mencatat pertumbuhan tinggi pada 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi…

4 jam ago

Ningsi Defretes Kini Nahkodai Forum Studi Independensia

Forum Silaturahmi Independensia (FSI) memilih Ningsi Defretes sebagai Koordinator Forum Studi Independensia periode 2026-2027. Ningsi…

5 jam ago

Nyaris Bentrok Polisi Vs TNI di Pulau Morotai Jelang HUT Kemerdekaan, Ada Apa?

Ketegangan antara anggota TNI AD dari Yonif 822/Satria Magawe dan personel Polres Pulau Morotai, Maluku…

8 jam ago

Ekonomi Maluku Utara Tumbuh Tinggi, Penduduk Miskin Justru Bertambah

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada triwulan kedua tahun 2026 adalah…

16 jam ago

Fahreza Ogah Tanggapi Dugaan Fraud Rp1,8 Miliar Bank Maluku Malut di Taliabu

Dugaan fraud berupa penyalahgunaan wewenang yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,8 miliar di Bank Maluku…

17 jam ago

BPS: Penduduk Miskin di Maluku Utara Bertambah Jadi 77,85 Ribu Jiwa

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026…

2 hari ago