News

Kapolda Maluku Utara Minta Pemda Halmahera Utara Segera Terbitkan Perda Masyarakat Adat

 

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs Waris Agono meminta Pemda Kabupaten Halmahera Utara segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat.

Hal ini sebagai tindak lanjut, karena sebelumnya Irjen Waris telah meresmikan Desa Wangongira sebagai kampung kawasan perlindungan masyarakat adat, juga melakukan pembenahan fasilitas dasar seperti air bersih, MCK, dan lainnya.

Jendral bintang dua ini, memang memfokuskan agar pemerintah Maluku Utara memperhatikan masyarakat hukum adat, sebagai pemilik ulayat dan mempunyai wilayah secara sah di mata hukum.

Sebab itu, ia memulai dari Desa Wangongira, di Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, sebagai kampung adat untuk menjaga kelestarian budaya masyarakat, juga menjadi contoh untuk daerah lain di Maluku Utara.

Selain itu, pemilihan Desa Wangongira karena, salah satu suku O’Hongana Manyawa yang tersebar di bebera kabupapten serti Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

“Khususnya Pemda Halut, setelah diresmikan (Oleh Polda Malut) kampung adat Wangongira, kami bermaksud, bermohon untuk tindaklanjut (Oleh pemerintah setempat) untuk dibuat Perda, tentang masyarakat adat. Tentu ini dibuat harus dengan surat keputusan Bupati,” ucap Waris ketika ditemui cermat di Mapolda, Rabu 17 September 2025.

 

Waris bilang, hal ini untuk menjadi rujukan ke Pemerintah Provinsi, untuk merujuk pada masyarakat adat yang menguasai suatu wilayah.

“Ini penting untuk melindungi masyarakat adat yang ada di Makuku Utara, sehingga kedepan wilayah mereka tidak terkena industri pertambangan,” tegasnya.

Jenderal bintang dua itu bilang, karena pernah terjadi permasalahan konflik pertambangan terkait dengan kawasan yang diklaim sebagai tanah masyarakat adat.

 

“Tetapi kan berdasarkan peraturan mentreri LHK itu, harus ditetapkan dengan Perda. Sampai sekarang di Maluku Utara belum ada satu pun Perda itu,” ungkapnya.

Sebab itu, polisi nomor satu di Maluku Utara ini imbau, selain Pemda Halmahera Utara dan Pemda lainya yang ada masyarakat adatnya agar segera mungkin membuat Perda itu.

“Harus lindungi masyarakat adat dengan Perda. Kalau bisa segera, jangan sampai kedepan lebih dulu terbitnya IPKH (izin untuk melepas kawasan hutan untuk keperluan non-kehutanan). Kalau sudah terbit IPKH wilayah hidup masyarakat adat dianggap sebagai kawasan hutan, dan itu dikuasai oleh negara,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

3 jam ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

19 jam ago

Pentingnya Museum Alfred Russel Wallace di Kota Ternate

Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…

1 hari ago

HAJAT 2025: Gastronomi Orang Ternate

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memastikan kesiapan pelaksanaan HAJAT (Hari Jadi Ternate) 2025 dengan konsep…

1 hari ago

Pemkot Ternate Beri Layanan Mudik Gratis untuk Warga Batang Dua

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara beri layanan transportasi publik gratis jelas Natal 2025 dan tahun…

2 hari ago

Gelar Muscab, ISEI Ternate Gaungkan Peran Penting Anggota

Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Ternate resmi menggelar seminar nasional dan musyawarah cabang ke-6…

2 hari ago