News

Kapolda Maluku Utara Minta Pemda Halmahera Utara Segera Terbitkan Perda Masyarakat Adat

 

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs Waris Agono meminta Pemda Kabupaten Halmahera Utara segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat.

Hal ini sebagai tindak lanjut, karena sebelumnya Irjen Waris telah meresmikan Desa Wangongira sebagai kampung kawasan perlindungan masyarakat adat, juga melakukan pembenahan fasilitas dasar seperti air bersih, MCK, dan lainnya.

Jendral bintang dua ini, memang memfokuskan agar pemerintah Maluku Utara memperhatikan masyarakat hukum adat, sebagai pemilik ulayat dan mempunyai wilayah secara sah di mata hukum.

Sebab itu, ia memulai dari Desa Wangongira, di Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, sebagai kampung adat untuk menjaga kelestarian budaya masyarakat, juga menjadi contoh untuk daerah lain di Maluku Utara.

Selain itu, pemilihan Desa Wangongira karena, salah satu suku O’Hongana Manyawa yang tersebar di bebera kabupapten serti Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

“Khususnya Pemda Halut, setelah diresmikan (Oleh Polda Malut) kampung adat Wangongira, kami bermaksud, bermohon untuk tindaklanjut (Oleh pemerintah setempat) untuk dibuat Perda, tentang masyarakat adat. Tentu ini dibuat harus dengan surat keputusan Bupati,” ucap Waris ketika ditemui cermat di Mapolda, Rabu 17 September 2025.

 

Waris bilang, hal ini untuk menjadi rujukan ke Pemerintah Provinsi, untuk merujuk pada masyarakat adat yang menguasai suatu wilayah.

“Ini penting untuk melindungi masyarakat adat yang ada di Makuku Utara, sehingga kedepan wilayah mereka tidak terkena industri pertambangan,” tegasnya.

Jenderal bintang dua itu bilang, karena pernah terjadi permasalahan konflik pertambangan terkait dengan kawasan yang diklaim sebagai tanah masyarakat adat.

 

“Tetapi kan berdasarkan peraturan mentreri LHK itu, harus ditetapkan dengan Perda. Sampai sekarang di Maluku Utara belum ada satu pun Perda itu,” ungkapnya.

Sebab itu, polisi nomor satu di Maluku Utara ini imbau, selain Pemda Halmahera Utara dan Pemda lainya yang ada masyarakat adatnya agar segera mungkin membuat Perda itu.

“Harus lindungi masyarakat adat dengan Perda. Kalau bisa segera, jangan sampai kedepan lebih dulu terbitnya IPKH (izin untuk melepas kawasan hutan untuk keperluan non-kehutanan). Kalau sudah terbit IPKH wilayah hidup masyarakat adat dianggap sebagai kawasan hutan, dan itu dikuasai oleh negara,” ujarnya.

cermat

Recent Posts

Kapolda Maluku Utara: Personel yang Malas Berkantor di Sofifi dapat 5 Sanksi

Personel Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, diingatkan untuk tidak malas berkantor di Mapolda di Ibukota…

3 jam ago

BK DPRD Minta Wali Kota Ternate Evaluasi Pimpinan OPD yang Absen saat Paripurna

Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara tidak hadir…

5 jam ago

Kapolda Pastikan Polres Ternate Segera Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pemakai Narkoba

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, memastikan bahwa Propam Polres Ternate akan segera…

5 jam ago

Polda Maluku Utara Didesak Cegah Kegiatan yang Diduga Berkaitan dengan HTI di Ternate

Polda Maluku Utara didesak untuk mencegah pelaksanaan kegiatan yang diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang…

6 jam ago

Gedung Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Diresmikan

Gedung baru Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya diresmikan pada Selasa 17 September 2025.…

7 jam ago

Warga Morotai Jaya Keluhkan Kelangkaan Minyak Tanah di Sejumlah Desa

Warga di Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara mengeluhkan kelangkaan minyak tanah bersubsidi sejak…

8 jam ago