News

Kapolda Maluku Utara Minta Pemda Halmahera Utara Segera Terbitkan Perda Masyarakat Adat

 

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs Waris Agono meminta Pemda Kabupaten Halmahera Utara segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat.

Hal ini sebagai tindak lanjut, karena sebelumnya Irjen Waris telah meresmikan Desa Wangongira sebagai kampung kawasan perlindungan masyarakat adat, juga melakukan pembenahan fasilitas dasar seperti air bersih, MCK, dan lainnya.

Jendral bintang dua ini, memang memfokuskan agar pemerintah Maluku Utara memperhatikan masyarakat hukum adat, sebagai pemilik ulayat dan mempunyai wilayah secara sah di mata hukum.

Sebab itu, ia memulai dari Desa Wangongira, di Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, sebagai kampung adat untuk menjaga kelestarian budaya masyarakat, juga menjadi contoh untuk daerah lain di Maluku Utara.

Selain itu, pemilihan Desa Wangongira karena, salah satu suku O’Hongana Manyawa yang tersebar di bebera kabupapten serti Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

“Khususnya Pemda Halut, setelah diresmikan (Oleh Polda Malut) kampung adat Wangongira, kami bermaksud, bermohon untuk tindaklanjut (Oleh pemerintah setempat) untuk dibuat Perda, tentang masyarakat adat. Tentu ini dibuat harus dengan surat keputusan Bupati,” ucap Waris ketika ditemui cermat di Mapolda, Rabu 17 September 2025.

 

Waris bilang, hal ini untuk menjadi rujukan ke Pemerintah Provinsi, untuk merujuk pada masyarakat adat yang menguasai suatu wilayah.

“Ini penting untuk melindungi masyarakat adat yang ada di Makuku Utara, sehingga kedepan wilayah mereka tidak terkena industri pertambangan,” tegasnya.

Jenderal bintang dua itu bilang, karena pernah terjadi permasalahan konflik pertambangan terkait dengan kawasan yang diklaim sebagai tanah masyarakat adat.

 

“Tetapi kan berdasarkan peraturan mentreri LHK itu, harus ditetapkan dengan Perda. Sampai sekarang di Maluku Utara belum ada satu pun Perda itu,” ungkapnya.

Sebab itu, polisi nomor satu di Maluku Utara ini imbau, selain Pemda Halmahera Utara dan Pemda lainya yang ada masyarakat adatnya agar segera mungkin membuat Perda itu.

“Harus lindungi masyarakat adat dengan Perda. Kalau bisa segera, jangan sampai kedepan lebih dulu terbitnya IPKH (izin untuk melepas kawasan hutan untuk keperluan non-kehutanan). Kalau sudah terbit IPKH wilayah hidup masyarakat adat dianggap sebagai kawasan hutan, dan itu dikuasai oleh negara,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

3 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

6 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

1 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

1 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago