Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris. Foto: Humas Polda
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Seorang personel dari Polres Halmahera Utara diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena mangkir dari tugas dan tidak melaksanakan perintah kedinasan pasca mutasi ke satuan baru.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar aturan.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Polda Maluku Utara. Dalam sidang tersebut, Bripka SHM, anggota Polres Halmahera Utara, dinyatakan melanggar kode etik profesi dan dijatuhi sanksi PTDH.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan bahwa sidang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025. Dalam sidang itu, Bripka SHM dinyatakan terbukti melakukan disersi.
“Yang bersangkutan sebelumnya berdinas di Polres Halmahera Utara dan telah dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun, serta dipindahkan ke Polres Pulau Taliabu sejak tahun 2023. Namun hingga kini, ia tidak pernah melapor atau melaksanakan tugas di satuan barunya,” jelas Kombes Bambang pada Jumat, 13 Juni 2025.
Bambang menegaskan bahwa tindakan Bripka SHM merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik dan kewajiban sebagai anggota Polri.
Ia juga mengingatkan seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran untuk menjaga profesionalisme serta integritas dalam menjalankan tugas.
“Laksanakan tugas dengan sepenuh hati dan hindari segala bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Pembahasan dokumen Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 Pulau Taliabu, Maluku Utara, kini menuai sorotan. Sejumlah…
Muncul dugaan penjualan BBM bersubsidi yang diedarkan di Pulau Taliabu, Maluku Utara. Hal itu diungkapkan…
Polres Pulau Taliabu di Maluku Utara membagikan santunan berupa sembako kepada warga kurang mampu dan…
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supryidno, terdakwa…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)…
Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli,…