Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Kuntu Daut.
Politisi PDIP ini dilaporkan sejumlah tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Laporan ini dibuat atas pernyataan yang dilontarkan Kuntu ketika merespons aksi nakes yang menuntut pembayaran 15 bulan TTP dengan cara memboikot IGD RSUD.
Dalam kasus ini Ketua DPRD Maluku Utara sempat dimintai keterangan oleh Polda Malut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonformasi cermat, membenarkan kasus tersebut telah resmi dihentikan.
“Iya benar, telah dihentikan, setelah penyidik menggelar perkara kasus tersebut,” jelas Afriandi di Mapolda, Selasa, 25 Juli 2023.
Afriandi bilang, laporan yang dimasukan sejumlah tenaga kesehatan ini tidak memenuhi unsur pidana sehingga dihentikan.
“Setelah terima aduan, lalu periksa saksi, periksa ahli, kemudian digelar perkara, disimpulkan itu bukan tindak pidana,” pungkasnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka 1 Juli 2026,…
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa…
Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku…
Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan…