Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Kuntu Daut.
Politisi PDIP ini dilaporkan sejumlah tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Laporan ini dibuat atas pernyataan yang dilontarkan Kuntu ketika merespons aksi nakes yang menuntut pembayaran 15 bulan TTP dengan cara memboikot IGD RSUD.
Dalam kasus ini Ketua DPRD Maluku Utara sempat dimintai keterangan oleh Polda Malut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonformasi cermat, membenarkan kasus tersebut telah resmi dihentikan.
“Iya benar, telah dihentikan, setelah penyidik menggelar perkara kasus tersebut,” jelas Afriandi di Mapolda, Selasa, 25 Juli 2023.
Afriandi bilang, laporan yang dimasukan sejumlah tenaga kesehatan ini tidak memenuhi unsur pidana sehingga dihentikan.
“Setelah terima aduan, lalu periksa saksi, periksa ahli, kemudian digelar perkara, disimpulkan itu bukan tindak pidana,” pungkasnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka “Tumbuhnya Harus Terasa”:…
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah…
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menargetkan pembentukan panitia pemilihan…
Malam membawa suasana berbeda di Taman Kota Daruba, Pulau Morotai, Maluku Utara. Di bawah cahaya…
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Maluku Utara, mendorong Pemerintah Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan,…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi melakukan penyaluran dana bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial…