Kasus Ketua DPRD Kuntu Daud Dihentikan Polda Malut

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana. Foto: Samsul/cermat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Kuntu Daut.

Politisi PDIP ini dilaporkan sejumlah tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Laporan ini dibuat atas pernyataan yang dilontarkan Kuntu ketika merespons aksi nakes yang menuntut pembayaran 15 bulan TTP dengan cara memboikot IGD RSUD.

Dalam kasus ini Ketua DPRD Maluku Utara sempat dimintai keterangan oleh Polda Malut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonformasi cermat, membenarkan kasus tersebut telah resmi dihentikan.

“Iya benar, telah dihentikan, setelah penyidik menggelar perkara kasus tersebut,” jelas Afriandi di Mapolda, Selasa, 25 Juli 2023.

Afriandi bilang, laporan yang dimasukan sejumlah tenaga kesehatan ini tidak memenuhi unsur pidana sehingga dihentikan.

“Setelah terima aduan, lalu periksa saksi, periksa ahli, kemudian digelar perkara, disimpulkan itu bukan tindak pidana,” pungkasnya.

———–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Mantan Putri Indonesia Akui 10 Kali Terima Transfer Uang dari Ajudan AGK