News

Kasus Narkoba di Halsel Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pengedar

Polisi menangkap tiga orang yang membawa serta mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AJ, DA, dan RK.

Polisi menangkap ketiganya di dua lokasi yang berbeda pada Rabu, 30 April 2025. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan bilang, selain mengedarkan, ketiga pelaku juga mengonsumsi narkoba. Hal itu ditemukan berdasarkan tes urine terhadap 3 pelaku.

“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, selain terbukti mengedarkan narkoba, para pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” ungkap AKBP Hendra Gunawan dalam keterangan persnya, Kamis, 1 Mei 2025.

AKBP Hendra mengungkapkan, pelaku inisial AJ ditangkap beserta barang bukti berupa 14 sachet plastik sabu-sabu ukuran 10,91 gram. Lalu, DA dan RK polisi mendapatkan sabu-sabu jenis crystal blue ice seberat 0,60 gram.

“AJ ditangkap dengan barang bukti berupa ganja dalam kemasan sebanyak 8 sachet plastik seberat 8,4 gram. Untuk pelaku DA dan RK, barang bukti yang ditemukan berupa 1 sachet blue ice seberat 0,60 gram,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, polisi juga menemukan barang bukti lain dari ketiga pelaku itu yakni alat timbang dan handphone untuk transaksi. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Selatan.

“Kami juga mengamankan barang bukti satu buah alat timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar berat barang bukti narkoba, serta 3 buah Handphone yang digunakan untuk transaksi,” sambungnya.

Hendra menyebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 1 serta Pasal 127 Ayat 1. Ketiganya terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Para pelaku dijerat dengan pasal dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Kasus Narkoba Sipir Lapas Ternate Mandek Bertahun-tahun, BNNP Malut Akhirnya Buka Suara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…

42 menit ago

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

4 jam ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

4 jam ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

18 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

18 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

19 jam ago