News

Kasus Narkoba di Halsel Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pengedar

Polisi menangkap tiga orang yang membawa serta mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AJ, DA, dan RK.

Polisi menangkap ketiganya di dua lokasi yang berbeda pada Rabu, 30 April 2025. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan bilang, selain mengedarkan, ketiga pelaku juga mengonsumsi narkoba. Hal itu ditemukan berdasarkan tes urine terhadap 3 pelaku.

“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, selain terbukti mengedarkan narkoba, para pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” ungkap AKBP Hendra Gunawan dalam keterangan persnya, Kamis, 1 Mei 2025.

AKBP Hendra mengungkapkan, pelaku inisial AJ ditangkap beserta barang bukti berupa 14 sachet plastik sabu-sabu ukuran 10,91 gram. Lalu, DA dan RK polisi mendapatkan sabu-sabu jenis crystal blue ice seberat 0,60 gram.

“AJ ditangkap dengan barang bukti berupa ganja dalam kemasan sebanyak 8 sachet plastik seberat 8,4 gram. Untuk pelaku DA dan RK, barang bukti yang ditemukan berupa 1 sachet blue ice seberat 0,60 gram,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, polisi juga menemukan barang bukti lain dari ketiga pelaku itu yakni alat timbang dan handphone untuk transaksi. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Selatan.

“Kami juga mengamankan barang bukti satu buah alat timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar berat barang bukti narkoba, serta 3 buah Handphone yang digunakan untuk transaksi,” sambungnya.

Hendra menyebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 1 serta Pasal 127 Ayat 1. Ketiganya terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Para pelaku dijerat dengan pasal dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Pemda Haltim Temui Tokoh Adat dan Agama, Minta Turut Jaga Kondusifitas Daerah

Pemerintah Daerah Halmahera Timur bersama Polres Halmahera Timur menggelar pertemuan dengan tokoh adat Sangaji Maba,…

5 jam ago

PLN Morotai Minta Maaf, Meteran Listrik Terlambat Dipasang Akibat Kekurangan Material

Pihak PLN ULP Daruba, Pulau Morotai, Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait keluhan warga soal…

18 jam ago

Rusli Sibua Minta Warga Morotai Tidak Terpancing Bentrok Dua Desa di Halteng

Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, menghimbau seluruh masyarakat agar tidak terpancing aksi bentrok…

20 jam ago

Dinsos Ternate Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Terdampak Gempa di Batang Dua

Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan logistik bagi warga terdampak musibah di…

21 jam ago

Bentrok Dua Desa di Halteng Mulai Kondusif, Kapolda Imbau Warga Tak Terprovokasi Medsos

Bentrok antara warga Desa Banemo dan Desa Sibenpopo di Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, dilaporkan…

21 jam ago

Bantuan Listrik di Morotai Dikeluhkan, Warga Hanya Dapat Kabel Tanpa Meteran

Bantuan meteran listrik untuk warga di Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai keluhan. Sejumlah penerima bantuan…

24 jam ago