Advetorial

Ke mana Perginya Sampah Domestik IWIP Setiap Hari?

Pengelolaan sampah domestik di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi tantangan yang semakin kompleks seiring meningkatnya aktivitas dan jumlah tenaga kerja. Berdasarkan kondisi tersebut, pengelolaan sampah di IWIP dilakukan secara terpadu untuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.

Hingga tahun 2025, IWIP memiliki lebih dari 80.000 karyawan aktif. Dengan jumlah tersebut, potensi timbulan sampah domestik menjadi sangat besar. Setiap harinya, puluhan ton sampah domestik dikirim ke fasilitas pengelolaan limbah domestik.

Tak hanya fokus di kawasan industri, IWIP juga mendukung upaya pengelolaan sampah di tiga desa (Desa Lelilef Sawai, Lelilef Waibulan dan Gemaf) yang berdekatan dengan wilayah operasional perusahaan. Dukungan yang diberikan antara lain adalah pengangkutan sampah di desa-desa secara rutin dari dua Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Lelilef dan Gemaf.

Selanjutnya, sebagai bagian dari komitmen IWIP dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, kawasan industri IWIP telah menerapkan sistem pemilahan sampah sejak September 2020. General Manager HSE PT IWIP, Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa upaya tersebut diperkuat dengan pembangunan fasilitas pengolahan sampah domestik terpadu pada tahun 2023 yang memiliki luas sekitar 6.000 m² dan dilengkapi dengan berbagai sarana pengolahan modern seperti insinerator, Refused Derived Fuel (RDF), termasuk komposter sampah organik.

Sampah yang masuk ke fasilitas tersebut terlebih dahulu melalui proses pemilahan untuk memisahkan material yang masih memiliki nilai guna. Sampah organik diolah menjadi kompos, sedangkan material yang masih memiliki nilai ekonomi dipisahkan untuk didaur ulang. Adapun sampah domestik yang memiliki nilai kalor diolah menjadi bahan bakar alternatif melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF. Sementara, sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali diolah melalui proses insinerasi.

Insinerasi merupakan salah satu metode pengelolaan sampah yang efektif untuk mengolah sampah padat yang mudah terbakar dan tidak dapat didaur ulang.  Proses pengolahan diawali dengan penerimaan sampah dari kendaraan pengangkut yang kemudian dituangkan ke area penerimaan dan pemilahan.

Sampah selanjutnya dipisahkan berdasarkan ukuran, kemudian dilakukan pemilahan manual oleh operator untuk memisahkan material yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam insinerator, seperti PVC, aluminium foil, logam, serta material lain yang masih berpotensi untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Sampah residu yang telah melalui proses pemilahan kemudian diangkut menggunakan sistem konveyor menuju area penyimpanan sementara sebelum dimasukkan ke ruang bakar insinerator.

Beda halnya dengan proses insinerasi, sampah yang diolah melalui fasilitas TPST RDF dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan. Melalui teknologi ini, hasil olahan sampah berpotensi digunakan sebagai bahan bakar alternatif pada sistem pembakaran boiler atau PLTU.

Dalam prosesnya, sampah dipilah terlebih dahulu dari bahan yang tidak bisa dibakar seperti kaca dan logam. Selanjutnya, memasuki tahapan pencacahan pertama dan pencacahan kedua agar menjadi ukuran yang seragam dan mudah dibakar. Setelah itu, dilakukan pengeringan guna menurunkan kadar air dalam sampah sebelum akhirnya disimpan pada penyimpanan sementara RDF.

Hasil akhir dari proses ini berbentuk serpihan atau pelet kering yang memiliki nilai kalor setara batu bara, sehingga sering dimanfaatkan sebagai bahan bakar pengganti (co-firing) untuk industri seperti PLTU.

Pada akhirnya, melalui penerapan sistem pengelolaan yang terintegrasi, mulai dari pemilahan, daur ulang, hingga insinerasi, IWIP terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Upaya ini tidak hanya mendukung penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3Rs), tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) guna menciptakan lingkungan kerja dan kawasan industri yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (ADV/RLS)

redaksi

Recent Posts

Pimpin Apel, Bupati Taliabu Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Tidak Disiplin

Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada…

58 menit ago

Pelayaran Archipelago Guraici

Pukul 09.42 WIT. Kapal kayu di Pelabuhan Bastiong Ternate belum juga berlayar menuju Kepulauan Guraici.…

1 jam ago

Nikelnya Mendunia, Jalannya Masih Bertanya

Oleh: Risval Tri Budiyanto,ST.MT* Ada sebuah pemandangan yang mungkin sudah terlalu biasa bagi kita. Di…

2 jam ago

Rayakan HUT RI ke-81, NHM Perkuat Sinergi Manajemen, Pekerja, dan Masyarakat Adat

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

3 jam ago

Besok 18 Agustus Gaji P3K Morotai Cair!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

4 jam ago

ASN Merokok di Tengah Upacara HUT RI, Bupati Taliabu Beri Teguran

Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, menyoroti sikap sejumlah aparatur sipil negara…

4 jam ago