News

Kejanggalan Langkah Hukum KPK, Nama Muhaimin Syarif Tidak Ada dalam Dakwaan AGK

Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif, mengungkapkan nama kliennya tidak masuk dalam dakwaan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun Muhaimin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini telah berstatus terdakwa.

Hal ini diungkapkan PH melalui eksepsi atau Nota Keberatan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Tim PH Terdakwa diketahui dipimpin Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara KPK. Ia bersama anggotanya, Mustakim La Dee, Anggi Alwik Juli Sitegar, Darmawan Subakti, Mohri Umaaya, Nur Afiat Syamsul, Fathoroni Diansyah Edi, dan Vikry Mulyandi.

“Padahal terdapat 461 transaksi yang dilakukan oleh 371 pihak pemberi dalam Dakwaan Suap dan/atau Gratifikasi terhadap AGK. Terlebih lagi, dilihat dari urutan waktu, Dakwaan terhadap AGK dilakukan setelah terdakwa Muhaimin ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemberian suap terhadap AGK,” jelas Febri.

Baginya, sungguh tidak masuk akal ketika kliennya yang tidak disebut sebagai pemberi suap pada Dakwaan terhadap AGK, justru saat ini diposisikan sebagai Terdakwa dan dituduh memberikan suap terhadap AGK.

“Sementara ratusan pemberi suap dan/atau gratifikasi lain belum diproses secara hukum,” ucapnya.

Selain itu, nama kliennya juga tidak ditemukan sebagai salah satu pihak pemberi suap terhadap AGK pada Dakwaan Ramadhan Ibrahim. Padahal, Ramadhan Ibrahim dikonstruksikan di Dakwaan KPK pada kasus a quo sebagai pihak penampung aliran dana suap terhadap AGK. Di sisi lain, dalam Dakwaan terhadap kliennya di perkara A Quo dicantumkan sejumlah pemberian terhadap Ramadhan Ibrahim yang disebut ditujukan pada AGK.

Menurut PH, hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan antara beberapa perkara yang berjalan bersamaan dan menimbulkan permasalahan secara hukum. Pihaknya memahami, jika perkara yang melibatkan kliennya merupakan pengembangan penyidikan. Maka sekalipun tanpa proses penyelidikan, KPK dapat melakukan penyidikan terhadap kliennya dengan alasan sebagai pengembangan perkara sebelumnya.

Namun, hal ini tidak berlaku jika ternyata perkara a quo merupakan perkara berbeda dengan penyidikan awal yang dilakukan terhadap AGK. Maka seharusnya penyidikan terhadap kliennya diawali dengan sebuah proses penyelidikan baru.

“Perlu kami tegaskan, dalam proses hukum terhadap kliennya di perkara ini tidak pernah dilakukan proses penyelidikan. Sehingga kami meyakini, penyidikan terhadap kliennya tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, serta hal ini berkonsekuensi dengan proses lanjutan yang juga tidak sah. Termasuk pengajuan Muhaimin Syarif sebagai Terdakwa dalam perkara a quo,” katanya.

PH bilang, Majelis Hakim, selain kesalahan penetapan sebagai tersangka dan terdakwa dalam hukum acara pidana dan penafsiran berlebihan Penuntut Umum terhadap Pasal Suap, pihaknya berpandangan Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun tidak berdasar ketentuan Pasal 143 KUHAP.

redaksi

Recent Posts

Suporter Malut United Gelar Aksi Damai di Ternate Lawan Rasisme

Aksi damai digelar gabungan suporter Malut United sebagai bentuk respons atas tindakan rasisme yang dialami…

8 jam ago

Bangkit Dua Kali, Malut United Taklukkan Borneo FC 3-2 di Gelora Kie Raha

Malut United menunjukkan mental juara dengan menaklukkan Borneo FC 3-2 dalam laga sengit Liga 1…

9 jam ago

Asa Om Bocen di Tengah Sepinya Pasar Sasa

Matahari tepat berada di puncak langit, memancarkan panas yang menyengat di atas atap gedung Pasar…

18 jam ago

Ricky Chairul Richfat Kembali Nahkodai KONI Halmahera Timur Periode 2025–2029

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur sekaligus Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Halmahera Timur,…

1 hari ago

Tambang Bikin Dilema Warga Pulau Gebe, Graal Desak Perbaikan

Anggota DPD RI Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. kembali melakukan kunjungan pengawasannya. Kali ini,…

2 hari ago

Tawarkan Pemandangan Alam, Pulo Tareba di Ternate Cocok Jadi Pilihan Wisata Akhir Tahun

Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…

2 hari ago