News

Kejanggalan Langkah Hukum KPK, Nama Muhaimin Syarif Tidak Ada dalam Dakwaan AGK

Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif, mengungkapkan nama kliennya tidak masuk dalam dakwaan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun Muhaimin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini telah berstatus terdakwa.

Hal ini diungkapkan PH melalui eksepsi atau Nota Keberatan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Tim PH Terdakwa diketahui dipimpin Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara KPK. Ia bersama anggotanya, Mustakim La Dee, Anggi Alwik Juli Sitegar, Darmawan Subakti, Mohri Umaaya, Nur Afiat Syamsul, Fathoroni Diansyah Edi, dan Vikry Mulyandi.

“Padahal terdapat 461 transaksi yang dilakukan oleh 371 pihak pemberi dalam Dakwaan Suap dan/atau Gratifikasi terhadap AGK. Terlebih lagi, dilihat dari urutan waktu, Dakwaan terhadap AGK dilakukan setelah terdakwa Muhaimin ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemberian suap terhadap AGK,” jelas Febri.

Baginya, sungguh tidak masuk akal ketika kliennya yang tidak disebut sebagai pemberi suap pada Dakwaan terhadap AGK, justru saat ini diposisikan sebagai Terdakwa dan dituduh memberikan suap terhadap AGK.

“Sementara ratusan pemberi suap dan/atau gratifikasi lain belum diproses secara hukum,” ucapnya.

Selain itu, nama kliennya juga tidak ditemukan sebagai salah satu pihak pemberi suap terhadap AGK pada Dakwaan Ramadhan Ibrahim. Padahal, Ramadhan Ibrahim dikonstruksikan di Dakwaan KPK pada kasus a quo sebagai pihak penampung aliran dana suap terhadap AGK. Di sisi lain, dalam Dakwaan terhadap kliennya di perkara A Quo dicantumkan sejumlah pemberian terhadap Ramadhan Ibrahim yang disebut ditujukan pada AGK.

Menurut PH, hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan antara beberapa perkara yang berjalan bersamaan dan menimbulkan permasalahan secara hukum. Pihaknya memahami, jika perkara yang melibatkan kliennya merupakan pengembangan penyidikan. Maka sekalipun tanpa proses penyelidikan, KPK dapat melakukan penyidikan terhadap kliennya dengan alasan sebagai pengembangan perkara sebelumnya.

Namun, hal ini tidak berlaku jika ternyata perkara a quo merupakan perkara berbeda dengan penyidikan awal yang dilakukan terhadap AGK. Maka seharusnya penyidikan terhadap kliennya diawali dengan sebuah proses penyelidikan baru.

“Perlu kami tegaskan, dalam proses hukum terhadap kliennya di perkara ini tidak pernah dilakukan proses penyelidikan. Sehingga kami meyakini, penyidikan terhadap kliennya tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, serta hal ini berkonsekuensi dengan proses lanjutan yang juga tidak sah. Termasuk pengajuan Muhaimin Syarif sebagai Terdakwa dalam perkara a quo,” katanya.

PH bilang, Majelis Hakim, selain kesalahan penetapan sebagai tersangka dan terdakwa dalam hukum acara pidana dan penafsiran berlebihan Penuntut Umum terhadap Pasal Suap, pihaknya berpandangan Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun tidak berdasar ketentuan Pasal 143 KUHAP.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

8 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

8 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

10 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

12 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

12 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

20 jam ago