News

Kejari Halmahera Tengah Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Lahan di Desa Woejarana

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, Maluku Utara, didesak mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan lahan yang dilaporkan oleh warga Desa Woejarana di Kecamatan Weda Tengah.

Sebelumnya, laporan pengaduan tersebut disampaikan sejumlah warga Desa Woejarana melalui Fahruji Hi Jamal, yang merupakan Penasihat Hukum warga. Menurut Fahruji, pengaduan ini bahkan telah disodorkan ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami telah melaporkan pengaduan ini ke Kejagung dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hingga ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. Namun, hampir satahun lebih ditangani oleh tim penyidik Kejari Halteng, kasus ini belum tuntas,” kata Fahjuri kepada cermat, Jumat, 25 Juli 2025.

Ia menyebut, laporan ke Kajagung itu dengan nomor 002/LP/LBS-FHJ-LAW/OFFICE-B/2024 Tentang Penipuan dan Penggelapan terkait pasal 372 dan 378 KUHP oleh seorang Kepala Desa di Desa Woejarana yang menjual lahan restan dan lahan masyarakat desa di area lingkar tambang.

Pria yang akrab disapa Bung Oji itu menegaskan bahwa Kepala Kejasaan Negeri Halmahera Tengah harus segera merespons laporan ini secara serius, atau mengambil sikap tegas agar terlapor secepatnya ditahan.

“Kami meminta agar kasus ini jangan didiamkan. Harus dibuatkan penangguhan terhadap terlapor supaya kejahatan ini secepatnya terungkap secara hukum,” tuturnya.

Ia bilang, perintah penyelidikan ini juga termaktub dalam surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dengan monor Print-02-/Q.2 .15/Fd.1/10/2024 Tangal 16 Oktober 2024 terkait penyalagunan lahan restant alias lahan (R).

Bung Oji yang merupakan Founder Padamara Hukum Indonesia, mengatakan bahwa berdasarkan laporan warga serta hasil pantauan pihaknya, ada dua lahan restant (R) di pekarangan desa yang diperjualbelikan oleh oknum kades itu ke pengusaha kos-kosan, namun tanpa sepengetahuan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

“Padahal seharusnya lahan restan alias (R) dipergunakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan pemanfaatan infrastruktur, fasilitas umum, atau pengembangan ekonomi di kawasan transmigrasi,” ucapnya.

Sehingga, kata dia, hal ini tidak bisa dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah daerah maupun inspektorat agar secepatnya mengevaluasi tata kelolah wilayah yang terancam oleh mafia tanah.

“Kekuatan apa yang dipakai oleh seorang kades, sehinga sampai saat ini belum dtahan oleh Kejari Halteng. Apa di balik eksisnya kades, apakah ada kekuatan di belakang layar?,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Staf RSUD Ir Soekarno Morotai Sayangkan Polemik SK Jasa Pelayanan

Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…

1 jam ago

Kapolres Halsel Lantik Pamapta SPKT, Perkuat Pelayanan Publik Menuju Polri Presisi

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…

2 jam ago

Hari Pertama Bertugas, Kajati Sufari Janji Berantas Korupsi di Maluku Utara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…

4 jam ago

Polda Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Pelabuhan Morotai

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…

4 jam ago

Wujudkan Komitmen Zero Accident, NHM Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Tanggap Darurat B3

Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Good Mining Practice dan mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

5 jam ago

Sinergi Industri dan Akademisi, NHM Ajak Mahasiswa UNKHAIR Eksplorasi Geologi Gunung Gamalama

Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang geosains dan sejalan dengan program Kementerian…

5 jam ago