Kejaksaan Negeri Kota Ternate memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan kosmetik yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Maret 2023.
Narkotika jenis Ganja sebanyak 19 perkara dengan berat lebih kurang 1,693,9 gram dan Sabu sebanyak 5 perkara dengan berat lebih kurang 5,3 gram.
Kemudian Narkotika dari golongan obat-obatan jenis Tramadol HCL sebanyak 10 strip atau 100 butir tablet.
Selain itu, terdapat satu perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa kosmetik ilegal berbagai jenis.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, yang hadir dalam kesempatan itu, Kamis (6/4), mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di periode sebelumnya lebih banyak.
“Allhamdulillah, barang bukti yang dimusnahkan hari ini tidak terlalu banyak, muda-mudahan pada triwulan berikutnya jauh lebih berkurang,” harapnya.
Senada disampaikan Kajari Ternate, Abdullah. “Perkara yang kita tangani dalam triwulan ini memang kurang banyak,” katanya.
Menurutnya, kejahatan di Ternate tidak terlalu banyak. Dan setiap bulan, Kejari menerima SPDP dari Polres Ternate dan jajaran hanya diangka 15 surat.
“Yang perlu diperhatikan ini, pemakai obat terlarang seperti Narkotika memang agak menonjol dari pada tindak pidana lain,” ucapnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…