Kejaksaan Negeri Kota Ternate memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan kosmetik yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Maret 2023.
Narkotika jenis Ganja sebanyak 19 perkara dengan berat lebih kurang 1,693,9 gram dan Sabu sebanyak 5 perkara dengan berat lebih kurang 5,3 gram.
Kemudian Narkotika dari golongan obat-obatan jenis Tramadol HCL sebanyak 10 strip atau 100 butir tablet.
Selain itu, terdapat satu perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa kosmetik ilegal berbagai jenis.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, yang hadir dalam kesempatan itu, Kamis (6/4), mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di periode sebelumnya lebih banyak.
“Allhamdulillah, barang bukti yang dimusnahkan hari ini tidak terlalu banyak, muda-mudahan pada triwulan berikutnya jauh lebih berkurang,” harapnya.
Senada disampaikan Kajari Ternate, Abdullah. “Perkara yang kita tangani dalam triwulan ini memang kurang banyak,” katanya.
Menurutnya, kejahatan di Ternate tidak terlalu banyak. Dan setiap bulan, Kejari menerima SPDP dari Polres Ternate dan jajaran hanya diangka 15 surat.
“Yang perlu diperhatikan ini, pemakai obat terlarang seperti Narkotika memang agak menonjol dari pada tindak pidana lain,” ucapnya.
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…