News

Kejari Ternate Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Vaksinasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot).

Kali ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Vaksinasi tahun 2021-2022 dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar.

3 orang yang telah menyandang status tersangka ini semuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Ternate. Mereka adalah mantan Kasubag Keuangan HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.

Ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan itu, di antaranya belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000, belanja makanan, minuman, dan operasional tim Vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.

Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. Saat ini hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp709.721.945

Sesuai pantauan cermat di Kantor Kejari Ternate, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan hari ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dalam kasus ini BPKP Perwakilan Maluku Utara melakukan perhitungan kerugian negara, hasilnya kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih.

“itu terdiri dari uang makan minum dan honor. Dari anggaran sekian miliar itu, kerugian negara 700 juta,” jelas Aan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Aan menambahkan, penetapan tiga tersangka ini sesuai hasil gelar perkara, dan hari ini langsung ditahan di Rutan dan LPP selama 20 hari ke depan.

“Tersangka ditahan dengan alasan karena takut melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

4 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

6 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

7 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

19 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

20 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

22 jam ago