News

Kejari Ternate Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Vaksinasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot).

Kali ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Vaksinasi tahun 2021-2022 dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar.

3 orang yang telah menyandang status tersangka ini semuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Ternate. Mereka adalah mantan Kasubag Keuangan HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.

Ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan itu, di antaranya belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000, belanja makanan, minuman, dan operasional tim Vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.

Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. Saat ini hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp709.721.945

Sesuai pantauan cermat di Kantor Kejari Ternate, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan hari ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dalam kasus ini BPKP Perwakilan Maluku Utara melakukan perhitungan kerugian negara, hasilnya kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih.

“itu terdiri dari uang makan minum dan honor. Dari anggaran sekian miliar itu, kerugian negara 700 juta,” jelas Aan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Aan menambahkan, penetapan tiga tersangka ini sesuai hasil gelar perkara, dan hari ini langsung ditahan di Rutan dan LPP selama 20 hari ke depan.

“Tersangka ditahan dengan alasan karena takut melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

1 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

4 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

6 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

16 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

20 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago