News

Kejari Ternate Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Vaksinasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot).

Kali ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Vaksinasi tahun 2021-2022 dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar.

3 orang yang telah menyandang status tersangka ini semuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Ternate. Mereka adalah mantan Kasubag Keuangan HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.

Ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan itu, di antaranya belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000, belanja makanan, minuman, dan operasional tim Vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.

Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. Saat ini hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp709.721.945

Sesuai pantauan cermat di Kantor Kejari Ternate, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan hari ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dalam kasus ini BPKP Perwakilan Maluku Utara melakukan perhitungan kerugian negara, hasilnya kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih.

“itu terdiri dari uang makan minum dan honor. Dari anggaran sekian miliar itu, kerugian negara 700 juta,” jelas Aan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Aan menambahkan, penetapan tiga tersangka ini sesuai hasil gelar perkara, dan hari ini langsung ditahan di Rutan dan LPP selama 20 hari ke depan.

“Tersangka ditahan dengan alasan karena takut melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

3 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

4 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

5 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

5 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago