Salah satu tersangka yang ditahan. Foto: Istimewa
Kejari Ternate, Maluku Utara, akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 dengan total anggaran Rp 22 miliar yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penetapan 4 orang tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor BPKAD dan BPBD untuk mencari sejumlah dokumen.
4 tersangka ini mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM, Bendahara Pengeluaran BPBD NA, Direktur CV Butet Agung Maraja (Penyedia Bantuan Sosial Sembako), HA dan pihak Penyedia Makan Siang, PAAD.
Mereka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan.
Kajari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar mengatakan, berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor: 700.1.2.1/34/LHPINSP.KT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam Penanganan Darurat Bencana COVID-19 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang
dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2021, kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 803.951.500,” jelasnya.
Bahwa terhadap 4 orang tersangka tersebut disangkakan PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ancaman pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan itu, ancaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…