News

Kejari Ternate Tetapkan 4 Tersangka Kasus Anggaran COVID-19, Langsung Ditahan

Kejari Ternate, Maluku Utara, akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 dengan total anggaran Rp 22 miliar yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Penetapan 4 orang tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor BPKAD dan BPBD untuk mencari sejumlah dokumen.

4 tersangka ini mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM, Bendahara Pengeluaran BPBD NA, Direktur CV Butet Agung Maraja (Penyedia Bantuan Sosial Sembako), HA dan pihak Penyedia Makan Siang, PAAD.

Mereka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan.

Kajari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar mengatakan, berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor: 700.1.2.1/34/LHPINSP.KT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam Penanganan Darurat Bencana COVID-19 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang
dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2021, kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 803.951.500,” jelasnya.

Bahwa terhadap 4 orang tersangka tersebut disangkakan PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ancaman pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan itu, ancaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi 

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

8 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

9 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

10 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

12 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

13 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

20 jam ago