News

Kejari Ternate Tetapkan 4 Tersangka Kasus Anggaran COVID-19, Langsung Ditahan

Kejari Ternate, Maluku Utara, akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 dengan total anggaran Rp 22 miliar yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Penetapan 4 orang tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor BPKAD dan BPBD untuk mencari sejumlah dokumen.

4 tersangka ini mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM, Bendahara Pengeluaran BPBD NA, Direktur CV Butet Agung Maraja (Penyedia Bantuan Sosial Sembako), HA dan pihak Penyedia Makan Siang, PAAD.

Mereka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan.

Kajari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar mengatakan, berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor: 700.1.2.1/34/LHPINSP.KT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam Penanganan Darurat Bencana COVID-19 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang
dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2021, kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 803.951.500,” jelasnya.

Bahwa terhadap 4 orang tersangka tersebut disangkakan PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ancaman pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan itu, ancaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi 

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

18 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

19 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

20 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

23 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

23 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

24 jam ago