News

Kejati Malut dan APIP Gelar FGD Bahas Penanganan Pengaduan Pemerintah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melaksanakan forum grup diskusi (FGD) di Kota Ternate.

FGD yang berlangsung pada Kamis, 14 September 2023 itu bertema “Kolaborasi Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Pengaduan Pemerintah Daerah”.

FGD tersebut menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Wakajati Maluku Utara Muhammad Syarifuddin, Dr. Margarito Kamis, dan Dr. Ucok Abd Rauf Damenta. Termasuk Gubernur Maluku Utara, Wali Kota dan Bupati se-Maluku Utara.

Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan melalui Muhammad Syarifuddin dalam sambutan mengatakan, FGD tersebut membahas penanganan pengaduan Pemda.

“FGD ini dapat menghasilkan pemahaman yang sama sebagai komitmen bersama dan membangun jaringan sinergi kejaksaan se-Malut. Baik aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan di internal pemerintah untuk saling menguatkan,” ucap Muhammad.

Selain itu, kata Muhammad, untuk melengkapi dalam penanganan pengaduan pemerintah daerah dengan tidak mengurangi kewenangan masing-masing.

“Pentingnya mempersatukan prespektif dalam pengawasan di internal pemerintah maupun laporan pengaduan di Maluku Utara,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba mengatakan, penanganan perkara korupsi pidana dilaksanakan Kejaksaan di seluruh Indonesia, melalui laporan atau pengaduan.

“Laporan pengaduan menyangkut pemerintahan daerah, termasuk di dalamnya terkait BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah/Kota, dan Pemerintahan Desa. Hal ini sejalan dengan arahan Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Gubernur menambahkan, selain Kejaksaan selaku aparat penegak hukum, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku APIP juga menerima laporan pengaduan terkait pemerintahan daerah.

“Penerimaan laporan pengaduan oleh Kejaksaan maupun APIP menimbulkan beberapa permasalahan terkait tumpang tindih (duplikasi) penanganan laporan pengaduan,” akuinya.

Gubernur dua periode ini bilang, hal ini menjadi isu aktual yang harus segera dibenahi dan mendapat perhatian dari stakeholders APH dalam hal ini Kejaksaan dan APIP.

“Yaitu bagaimana membangun pola kolaborasi dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah dan secara internal perlu suatu instruksi atau pedoman sebagai sarana kolaborasi Kejaksaan dan APIP,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

2 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

4 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

5 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

17 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

18 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

20 jam ago