News

Kejati Malut dan APIP Gelar FGD Bahas Penanganan Pengaduan Pemerintah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melaksanakan forum grup diskusi (FGD) di Kota Ternate.

FGD yang berlangsung pada Kamis, 14 September 2023 itu bertema “Kolaborasi Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Pengaduan Pemerintah Daerah”.

FGD tersebut menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Wakajati Maluku Utara Muhammad Syarifuddin, Dr. Margarito Kamis, dan Dr. Ucok Abd Rauf Damenta. Termasuk Gubernur Maluku Utara, Wali Kota dan Bupati se-Maluku Utara.

Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan melalui Muhammad Syarifuddin dalam sambutan mengatakan, FGD tersebut membahas penanganan pengaduan Pemda.

“FGD ini dapat menghasilkan pemahaman yang sama sebagai komitmen bersama dan membangun jaringan sinergi kejaksaan se-Malut. Baik aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan di internal pemerintah untuk saling menguatkan,” ucap Muhammad.

Selain itu, kata Muhammad, untuk melengkapi dalam penanganan pengaduan pemerintah daerah dengan tidak mengurangi kewenangan masing-masing.

“Pentingnya mempersatukan prespektif dalam pengawasan di internal pemerintah maupun laporan pengaduan di Maluku Utara,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba mengatakan, penanganan perkara korupsi pidana dilaksanakan Kejaksaan di seluruh Indonesia, melalui laporan atau pengaduan.

“Laporan pengaduan menyangkut pemerintahan daerah, termasuk di dalamnya terkait BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah/Kota, dan Pemerintahan Desa. Hal ini sejalan dengan arahan Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Gubernur menambahkan, selain Kejaksaan selaku aparat penegak hukum, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku APIP juga menerima laporan pengaduan terkait pemerintahan daerah.

“Penerimaan laporan pengaduan oleh Kejaksaan maupun APIP menimbulkan beberapa permasalahan terkait tumpang tindih (duplikasi) penanganan laporan pengaduan,” akuinya.

Gubernur dua periode ini bilang, hal ini menjadi isu aktual yang harus segera dibenahi dan mendapat perhatian dari stakeholders APH dalam hal ini Kejaksaan dan APIP.

“Yaitu bagaimana membangun pola kolaborasi dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah dan secara internal perlu suatu instruksi atau pedoman sebagai sarana kolaborasi Kejaksaan dan APIP,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago