News

Kejati Malut dan APIP Gelar FGD Bahas Penanganan Pengaduan Pemerintah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melaksanakan forum grup diskusi (FGD) di Kota Ternate.

FGD yang berlangsung pada Kamis, 14 September 2023 itu bertema “Kolaborasi Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Pengaduan Pemerintah Daerah”.

FGD tersebut menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Wakajati Maluku Utara Muhammad Syarifuddin, Dr. Margarito Kamis, dan Dr. Ucok Abd Rauf Damenta. Termasuk Gubernur Maluku Utara, Wali Kota dan Bupati se-Maluku Utara.

Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan melalui Muhammad Syarifuddin dalam sambutan mengatakan, FGD tersebut membahas penanganan pengaduan Pemda.

“FGD ini dapat menghasilkan pemahaman yang sama sebagai komitmen bersama dan membangun jaringan sinergi kejaksaan se-Malut. Baik aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan di internal pemerintah untuk saling menguatkan,” ucap Muhammad.

Selain itu, kata Muhammad, untuk melengkapi dalam penanganan pengaduan pemerintah daerah dengan tidak mengurangi kewenangan masing-masing.

“Pentingnya mempersatukan prespektif dalam pengawasan di internal pemerintah maupun laporan pengaduan di Maluku Utara,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba mengatakan, penanganan perkara korupsi pidana dilaksanakan Kejaksaan di seluruh Indonesia, melalui laporan atau pengaduan.

“Laporan pengaduan menyangkut pemerintahan daerah, termasuk di dalamnya terkait BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah/Kota, dan Pemerintahan Desa. Hal ini sejalan dengan arahan Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Gubernur menambahkan, selain Kejaksaan selaku aparat penegak hukum, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku APIP juga menerima laporan pengaduan terkait pemerintahan daerah.

“Penerimaan laporan pengaduan oleh Kejaksaan maupun APIP menimbulkan beberapa permasalahan terkait tumpang tindih (duplikasi) penanganan laporan pengaduan,” akuinya.

Gubernur dua periode ini bilang, hal ini menjadi isu aktual yang harus segera dibenahi dan mendapat perhatian dari stakeholders APH dalam hal ini Kejaksaan dan APIP.

“Yaitu bagaimana membangun pola kolaborasi dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah dan secara internal perlu suatu instruksi atau pedoman sebagai sarana kolaborasi Kejaksaan dan APIP,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

51 menit ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

3 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

13 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

17 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago