Foto: Alat berat milik PT Aneka Niaga Prima dimobilisasi masuk ke Pulau Fau untuk melakukan aktivitas penambangan. Foto: Istimewa
Sejumlah alat berat terlihat menepi di pesisir Pulau Fau, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Alat berat itu didatangkan langsung oleh perusahaan tambang nikel PT Aneka Niaga Prima (ANP).
Warga Desa Mamin, Pulau Gebe, Irfan Abd Ajid mengatakan mobilisasi alat berat ke Pulau Fau mulai terlihat sejak awal Juni 2024. “Informasinya saat ini masih proses pembuatan jetty atau dermaga,” ujar Irfan kepada cermat beberapa waktu lalu.
Irfan menilai, kegiatan penambangan di Pulau Fau dapat mengancam beberapa desa di kawasan pesisir Pulau Gebe, seperti Desa Mamin, Yam, Kacepi, Kapaleo, dan Elfanun. Sebab, jarak antara Pulau Fau dan Pulau Gebe sekitar 475 meter. “Pulau Fau dapat diakses menggunakan perahu dengan waktu tempuh 5-7 menit,” katanya.
Menurutnya, Pulau Fau terlalu kecil untuk ditambang. Ia pun meminta pemerintah daerah hingga pusat mempertimbangkan kegiatan pertambangan di Pulau Fau. “Pertimbangkan dampak yang akan terjadi apabila Pulau Fau ditambang,” kata Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pulau Gebe (HPMPG) Jabodetabek ini.
“Kalau terjadi kerusakan ekosistem dan biota laut serta pencemaran lingkungan, itu bukan pemerintah kabupaten maupun pusat yang rasakan, tapi kami masyarakat di Pulau Gebe yang rasa. Kalian yang menikmati hasilnya, kami yang kena dampaknya,” cetus Irfan.
PT ANP mendapat izin sejak 2012 melalui Surat Keputusan Nomor 540/KEP/337/2012 yang diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah, Al Yasin Ali. Sementara, data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM memperlihatkan PT ANP mengantongi IUP di Pulau Fau dengan status IT, dan masa berakhir hingga Desember 2032.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Forum Studi Halmahera, Julfikar Sangadji menuturkan luas Pulau Fau sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare dengan garis keliling 17.052 meter. Pulau yang dikelilingi hutan mangrove ini punya fungsi ekologis yang sangat penting.
“Selain sebagai perisai bagi kawasan pesisir Pulau Gebe saat tiba musim angin selatan, Pulau Fau adalah lokasi para nelayan berteduh dan mencari ikan,” katanya.
Oleh karena itu, kata Julfikar, kegiatan penambangan di Pulau Fau melanggar Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Tengah, Mufti Abdul Murhum saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juni 2024, mengaku tidak tahu perihal izin penambangan di Pulau Fau.
“Kami tidak tahu karena kami tidak punya kewenangan, yang berkewenangan itu pemerintah provinsi atau OPD terkait,” singkat Mufti.
—–
Penulis: Olis
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…