News

Kekhawatiran Warga Gebe Jika Pulau Fau Ditambang

Sejumlah alat berat terlihat menepi di pesisir Pulau Fau, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Alat berat itu didatangkan langsung oleh perusahaan tambang nikel PT Aneka Niaga Prima (ANP).

Warga Desa Mamin, Pulau Gebe, Irfan Abd Ajid mengatakan mobilisasi alat berat ke Pulau Fau mulai terlihat sejak awal Juni 2024. “Informasinya saat ini masih proses pembuatan jetty atau dermaga,” ujar Irfan kepada cermat beberapa waktu lalu.

Irfan menilai, kegiatan penambangan di Pulau Fau dapat mengancam beberapa desa di kawasan pesisir Pulau Gebe, seperti Desa Mamin, Yam, Kacepi, Kapaleo, dan Elfanun. Sebab, jarak antara Pulau Fau dan Pulau Gebe sekitar 475 meter. “Pulau Fau dapat diakses menggunakan perahu dengan waktu tempuh 5-7 menit,” katanya.

Menurutnya, Pulau Fau terlalu kecil untuk ditambang. Ia pun meminta pemerintah daerah hingga pusat mempertimbangkan kegiatan pertambangan di Pulau Fau. “Pertimbangkan dampak yang akan terjadi apabila Pulau Fau ditambang,” kata Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pulau Gebe (HPMPG) Jabodetabek ini.

“Kalau terjadi kerusakan ekosistem dan biota laut serta pencemaran lingkungan, itu bukan pemerintah kabupaten maupun pusat yang rasakan, tapi kami masyarakat di Pulau Gebe yang rasa. Kalian yang menikmati hasilnya, kami yang kena dampaknya,” cetus Irfan.

PT ANP mendapat izin sejak 2012 melalui Surat Keputusan Nomor 540/KEP/337/2012 yang diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah, Al Yasin Ali. Sementara, data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM memperlihatkan PT ANP mengantongi IUP di Pulau Fau dengan status IT, dan masa berakhir hingga Desember 2032.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Forum Studi Halmahera, Julfikar Sangadji menuturkan luas Pulau Fau sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare dengan garis keliling 17.052 meter. Pulau yang dikelilingi hutan mangrove ini punya fungsi ekologis yang sangat penting.

“Selain sebagai perisai bagi kawasan pesisir Pulau Gebe saat tiba musim angin selatan, Pulau Fau adalah lokasi para nelayan berteduh dan mencari ikan,” katanya.

Oleh karena itu, kata Julfikar, kegiatan penambangan di Pulau Fau melanggar Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Tengah, Mufti Abdul Murhum saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juni 2024, mengaku tidak tahu perihal izin penambangan di Pulau Fau.

“Kami tidak tahu karena kami tidak punya kewenangan, yang berkewenangan itu pemerintah provinsi atau OPD terkait,” singkat Mufti.

—–

Penulis: Olis

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

9 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

9 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

10 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

11 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

15 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

19 jam ago