Kantor Kemenag Halut. Foto: Istimewa
Kementerian agama (Kemenag) Halmahera Utara, Maluku Utara, buka suara tentang status Rusni Ibrahim yang diisukan berstatus sebagai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Admin data penyuluh PNS maupun Non PNS Bimas Islam Kemenag Halmahera Utara, Surdi Aba mengungkapkan, Rusni Ibrahim bukan lagi sebagai Pegawai penyuluh non-PNS di Kemenag Halmahera Utara.
Rusni yang saat ini merupakan Komisioner Bawaslu Halmahera Utara, itu telah dinonaktifkan dari Pegawai penyuluh non-PNS Kemenag dari sejak ia mengikuti tes Bawaslu.
“Rusni dinonaktifkan dari Pegawai penyuluh non-PNS merupakan atas permintaan ia sendiri lantaran pada waktu itu ia mengikuti tes Bawaslu,” jelas Surdi, Rabu, 23 Oktober 2024.
Surdi menegaskan mengenai isu yang beredar terkait dengan status Rusni sebagai P3K tidak benar adanya. Ia sebelumnya berstatus sebagai penyuluh non-PNS di Kemenag dan telah mengundurkan diri.
“Semenjak dinonaktifkan dari Pegawai penyuluh non-PNS, tidak lagi menerima haknya berupa gaji, maupun honor karena SK juga sudah dicabut. Jadi kalau ada yang bilang dia (Rusni) masih aktif sebagai pegawai penyuluh non-PNS itu tidak benar,” pungkasnya.
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…