Kantor Kemenag Halut. Foto: Istimewa
Kementerian agama (Kemenag) Halmahera Utara, Maluku Utara, buka suara tentang status Rusni Ibrahim yang diisukan berstatus sebagai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Admin data penyuluh PNS maupun Non PNS Bimas Islam Kemenag Halmahera Utara, Surdi Aba mengungkapkan, Rusni Ibrahim bukan lagi sebagai Pegawai penyuluh non-PNS di Kemenag Halmahera Utara.
Rusni yang saat ini merupakan Komisioner Bawaslu Halmahera Utara, itu telah dinonaktifkan dari Pegawai penyuluh non-PNS Kemenag dari sejak ia mengikuti tes Bawaslu.
“Rusni dinonaktifkan dari Pegawai penyuluh non-PNS merupakan atas permintaan ia sendiri lantaran pada waktu itu ia mengikuti tes Bawaslu,” jelas Surdi, Rabu, 23 Oktober 2024.
Surdi menegaskan mengenai isu yang beredar terkait dengan status Rusni sebagai P3K tidak benar adanya. Ia sebelumnya berstatus sebagai penyuluh non-PNS di Kemenag dan telah mengundurkan diri.
“Semenjak dinonaktifkan dari Pegawai penyuluh non-PNS, tidak lagi menerima haknya berupa gaji, maupun honor karena SK juga sudah dicabut. Jadi kalau ada yang bilang dia (Rusni) masih aktif sebagai pegawai penyuluh non-PNS itu tidak benar,” pungkasnya.
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…
Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana memindahkan aktivitas penyeberangan dari Dermaga Taman Kota Daruba…