News

Kepala Desa Terpilih di Halmahera Barat Akan Ambil Upaya Hukum Luar Biasa

Bahraen Habib melalui kuasa hukum Fahruddin Maloko dan Rekan akan mengambil langkah luar biasa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Putusan dalam masalah sengketa pemilihan Kepala Desa Gamsungi, Halmahera Barat itu, Bahraen sebagai tergugat II intervensi.

Putusan Nomor Tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon ini tercatat dalam Nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 35/B/2023/PT.TUN.MDO.

“Atas putusan Pengadilan TUN Ambon dan Pengadilan Tinggi TUN Manado, kami dari kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum luar biasa atas putusan tersebut,” kata Fahruddin. Minggu, 8 Oktober 2023.

Fahruddin menjelaskan, upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali ini adalah hak setiap pihak dalam berperkara untuk menempuh upaya hukum.

Ia menyebut, perkara sengketa pemilihan kepala desa pada peradilan TUN dibatasi pada tingkat Banding atau pada Pengadilan Tinggi. Tapi tidak menutup kemungkinan upaya hukum luar biasa, para pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan tata usaha negara dapat dilakukan.

“Klien kami sebagai kepala desa terpilih di Desa Gamsungi, berdasarkan keputusan Bupati Halmahera Barat yang mengangkatnya. Kemudian dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon. Tentu ini mempunyai kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali,” jelasnya.

Fahruddin menyebut, upaya peninjauan kembali ini terkait dengan sejumlah penerapan norma yang ada dalam putusan pengadilan tata usaha negara Ambon dan Pengadilan Tinggi tata Usaha negara Manado. Di mana, menurutnya, penerapan norma dan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim ada hal-hal yang belum tepat, sehingga perlu untuk ditinjau kembali oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung melalui upaya hukum peninjauan kembali.

“Kami sadari bahwa upaya Peninjauan Kembali tidak menghalangi pihak-pihak, terutama Bupati Kabupaten Halmahera Barat untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas sengketa pemilihan kepada Desa Gamsungi,” katanya.

Namun, pihaknya berhadap agar terjamin kepastian hukum, Bupati Halmahera Barat dapat menunggu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

“Tunggu setelah adanya putusan atas Upaya Hukum Luar Biasa atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh kami atas kepentingan hukum klien kami Bahraen Habib,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

22 jam ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago