News

Kepala Desa Terpilih di Halmahera Barat Akan Ambil Upaya Hukum Luar Biasa

Bahraen Habib melalui kuasa hukum Fahruddin Maloko dan Rekan akan mengambil langkah luar biasa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Putusan dalam masalah sengketa pemilihan Kepala Desa Gamsungi, Halmahera Barat itu, Bahraen sebagai tergugat II intervensi.

Putusan Nomor Tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon ini tercatat dalam Nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 35/B/2023/PT.TUN.MDO.

“Atas putusan Pengadilan TUN Ambon dan Pengadilan Tinggi TUN Manado, kami dari kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum luar biasa atas putusan tersebut,” kata Fahruddin. Minggu, 8 Oktober 2023.

Fahruddin menjelaskan, upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali ini adalah hak setiap pihak dalam berperkara untuk menempuh upaya hukum.

Ia menyebut, perkara sengketa pemilihan kepala desa pada peradilan TUN dibatasi pada tingkat Banding atau pada Pengadilan Tinggi. Tapi tidak menutup kemungkinan upaya hukum luar biasa, para pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan tata usaha negara dapat dilakukan.

“Klien kami sebagai kepala desa terpilih di Desa Gamsungi, berdasarkan keputusan Bupati Halmahera Barat yang mengangkatnya. Kemudian dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon. Tentu ini mempunyai kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali,” jelasnya.

Fahruddin menyebut, upaya peninjauan kembali ini terkait dengan sejumlah penerapan norma yang ada dalam putusan pengadilan tata usaha negara Ambon dan Pengadilan Tinggi tata Usaha negara Manado. Di mana, menurutnya, penerapan norma dan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim ada hal-hal yang belum tepat, sehingga perlu untuk ditinjau kembali oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung melalui upaya hukum peninjauan kembali.

“Kami sadari bahwa upaya Peninjauan Kembali tidak menghalangi pihak-pihak, terutama Bupati Kabupaten Halmahera Barat untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas sengketa pemilihan kepada Desa Gamsungi,” katanya.

Namun, pihaknya berhadap agar terjamin kepastian hukum, Bupati Halmahera Barat dapat menunggu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

“Tunggu setelah adanya putusan atas Upaya Hukum Luar Biasa atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh kami atas kepentingan hukum klien kami Bahraen Habib,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

9 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

10 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

11 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

12 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

12 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

12 jam ago