News

Kepala Desa Terpilih di Halmahera Barat Akan Ambil Upaya Hukum Luar Biasa

Bahraen Habib melalui kuasa hukum Fahruddin Maloko dan Rekan akan mengambil langkah luar biasa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Putusan dalam masalah sengketa pemilihan Kepala Desa Gamsungi, Halmahera Barat itu, Bahraen sebagai tergugat II intervensi.

Putusan Nomor Tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon ini tercatat dalam Nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 35/B/2023/PT.TUN.MDO.

“Atas putusan Pengadilan TUN Ambon dan Pengadilan Tinggi TUN Manado, kami dari kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum luar biasa atas putusan tersebut,” kata Fahruddin. Minggu, 8 Oktober 2023.

Fahruddin menjelaskan, upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali ini adalah hak setiap pihak dalam berperkara untuk menempuh upaya hukum.

Ia menyebut, perkara sengketa pemilihan kepala desa pada peradilan TUN dibatasi pada tingkat Banding atau pada Pengadilan Tinggi. Tapi tidak menutup kemungkinan upaya hukum luar biasa, para pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan tata usaha negara dapat dilakukan.

“Klien kami sebagai kepala desa terpilih di Desa Gamsungi, berdasarkan keputusan Bupati Halmahera Barat yang mengangkatnya. Kemudian dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon. Tentu ini mempunyai kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali,” jelasnya.

Fahruddin menyebut, upaya peninjauan kembali ini terkait dengan sejumlah penerapan norma yang ada dalam putusan pengadilan tata usaha negara Ambon dan Pengadilan Tinggi tata Usaha negara Manado. Di mana, menurutnya, penerapan norma dan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim ada hal-hal yang belum tepat, sehingga perlu untuk ditinjau kembali oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung melalui upaya hukum peninjauan kembali.

“Kami sadari bahwa upaya Peninjauan Kembali tidak menghalangi pihak-pihak, terutama Bupati Kabupaten Halmahera Barat untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas sengketa pemilihan kepada Desa Gamsungi,” katanya.

Namun, pihaknya berhadap agar terjamin kepastian hukum, Bupati Halmahera Barat dapat menunggu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

“Tunggu setelah adanya putusan atas Upaya Hukum Luar Biasa atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh kami atas kepentingan hukum klien kami Bahraen Habib,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

7 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

7 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

9 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

11 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

11 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

19 jam ago