News

Kepala Inspektorat hingga Dua Mantan Pejabat Tikep Jadi Saksi Sidang Kasus Puskesmas Galala

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 28 Mei 2025.

Tiga saksi tersebut adalah Kepala Inspektorat Kota Tidore Arif Radjabesy, mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Abdullah Maradjabessy, serta mantan Kepala Bappeda Abdul Rasyid Fabanyo.

Mereka dimintai keterangan untuk empat terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan berinisial AMD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial YS, dan pelaksana kegiatan berinisial SYM.

Kasus ini mencuat setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara menemukan adanya kerugian negara senilai Rp1.373.244.204,64.

Jaksa Alexander Maradentua dari Kejari Tidore menyampaikan bahwa kehadiran para saksi untuk mengungkap proses perencanaan hingga penganggaran pembangunan Puskesmas Galala dalam APBD.

“Mereka akan menjelaskan prosedur dan mekanisme perencanaan hingga kegiatan pembangunan Puskesmas Galala ditetapkan dalam APBD,” ujar Alexander usai sidang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tidore itu juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dihadirkan 12 saksi dalam persidangan, baik dari internal Dinas Kesehatan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan.

“Dari keterangan 12 saksi tersebut, telah terungkap sejumlah fakta, termasuk adanya indikasi markup dalam pengadaan barang yang tercantum dalam kontrak,” tambahnya.

Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan pendingin ruangan (AC) yang nilainya di-markup secara signifikan.

“Contohnya, pengadaan AC yang seharusnya ditransaksikan seharga Rp600 juta, namun tercantum dalam kontrak senilai lebih dari Rp900 juta,” ungkap Alexander.

Ia menegaskan bahwa tim JPU tetap fokus pada dakwaan yang telah disusun, dan majelis hakim disebut sudah mulai memahami konstruksi perkara dari bukti dan keterangan para saksi.

“Dakwaan kami sudah cukup jelas. Terkait saksi lainnya, proses persidangan masih berjalan dan kami tetap berada di jalur sesuai berkas perkara,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

8 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

8 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

12 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

16 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

16 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago