Ibrahim Paruna Ketua Adat Sangki Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, saat sidang kedua warganya di PN Soasio Tidore. Foto: Istimewa
Ibrahim Paruna Ketua Adat Sangki Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, mengaku didatangi karyawan tambang nikel, setelah Ibrahim menerima surat undangan dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, untuk memberikan kesaksian perkara 11 warga Maba Sangaji di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
“Beberapa hari lalu setelah saya dapat surat dari kejaksaan, ada tiga orang datang ke rumah. Saya tidak kenal tapi mereka bilang dari perusahaan PT Position. Saya lihat yang salah satu ada jadi saksi juga,” terang Ibrahim kepada medi ini, sebelum masuk ke ruangan sidang.
Berdasarkan pengakuan salah satu karyawan, kedatangan mereka hanya sekedar silaturahmi. “Yang satu bilang mau panggil bergabung dengan Position, jadi katanya silaturahmi. Saya bilang ke mereka saya tidak mau di pihak perusahaan,” ujarnya.
Ibrahim bilang, alasannya menolak bergabung karena ia tetap teguh dengan mempertahankan tanah adat yang menjadi warisan leluhur.
“Saya tidak mau bergabung dengan perusahaan. Dulu saya pernah pimpin aksi di salah satu perusahaan di kawasan Haltim, saya juga difitnah menerima uang ratusan juta dari perusahaan, olehnya itu saya tidak mau dan komitmen dengan masyarakat adat untuk torang punya hutan dan tanah adat,” pungkasnya.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Wilayah Malut 26 Februari 2026 Selamat menjalankan ibadah puasa.…
Ramadan 1447 Hijriah kini kini memasuki hari ketuju. Geliat perburuan ragam jenis takjil di Kota…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pengurangan minyak goreng…
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani, menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian…
Sebanyak 1.163 paket makanan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai…
Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Selasa, 24 Februari 2026 adalah hari keenam ibadah pada…