Maharani Charoline, salah satu penasehat hukum 11 warga adat Sangaji. Foto: Istimewa
Penasehat Hukum 11 Warga Adat Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 dalam penanganan perkara.
Perma tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, ini diajukan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) 11 warga Adat Maba Sangaji dalam eksepsi 4 perkara.
Maharani Caroline, salah satu PH mengatakan, pada Perma itu dipakai dalam eksepsinya supaya majelis hakim benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menghukum para terdakwa.
“Jadi kami berharap ini nantinya majelis hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut. Karena ini menyangkut dengan perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan, karena mereka adalah pejuang lingkungan,” ucap Maharani usai sidang pemeriksaan saksi JPU di PN Soasio, Rabu 13 Agustus 2025.
Untuk diketahui, dalam perkara 11 warga adat Maba Sangaji dengan terdakwa Djamaludin Badi, Sahrudin Awat, Alaudin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhamad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salmudin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Djamal, didakwa dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
11 terdakwa yang dilaporkan perusahaan tambang nikel PT Position yang beroperasi di wilayah Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur ini, juga didakwa dengan pidana Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, 3 dari 11 terdakwa oleh JPU juga didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Mereka di antaranya, Indrasani Ilham, Alauddin Salamuddin, dan Nahrawi Salmudin. Sedangkan hanya Sahil Abubakar saja yang didakwa dengan Pasal 368 KUHP.
Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Pulau Morotai, Maluku Utara, yang dibangun sejak…
Ahdad Hi. Hasan, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Department NHM Peduli dan Department Transport kembali memberikan dukungan…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menjalani Audit Surveillance 2 terhadap penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai penataan produsen data diseluruh instansi Organisasi Perangkat…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara menyiapkan anggaran Rp500 juta untuk merehabilitasi Kantor Kecamatan…