News

Penasehat Hukum: Hakim Harus Pertimbangkan Perma dalam Perkara 11 Warga Adat

Penasehat Hukum 11 Warga Adat Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 dalam penanganan perkara.

Perma tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, ini diajukan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) 11 warga Adat Maba Sangaji dalam eksepsi 4 perkara.

Maharani Caroline, salah satu PH mengatakan, pada Perma itu dipakai dalam eksepsinya supaya majelis hakim benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menghukum para terdakwa.

“Jadi kami berharap ini nantinya majelis hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut. Karena ini menyangkut dengan perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan, karena mereka adalah pejuang lingkungan,” ucap Maharani usai sidang pemeriksaan saksi JPU di PN Soasio, Rabu 13 Agustus 2025.

Untuk diketahui, dalam perkara 11 warga adat Maba Sangaji dengan terdakwa Djamaludin Badi, Sahrudin Awat, Alaudin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhamad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salmudin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Djamal, didakwa dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

11 terdakwa yang dilaporkan perusahaan tambang nikel PT Position yang beroperasi di wilayah Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur ini, juga didakwa dengan pidana Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, 3 dari 11 terdakwa oleh JPU juga didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Mereka di antaranya, Indrasani Ilham, Alauddin Salamuddin, dan Nahrawi Salmudin. Sedangkan hanya Sahil Abubakar saja yang didakwa dengan Pasal 368 KUHP.

redaksi

Recent Posts

Oknum Kades Woekob Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Korban Alami Luka Berat

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten…

1 jam ago

Nexus Gamalama Diluncurkan, Siap Perkuat Ketangguhan Iklim Kelompok Rentan

Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…

3 jam ago

Kejari Ternate Selidiki Pembangunan Villa Lago Montana di Kawasan Lindung Danau Ngade

Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…

5 jam ago

Anggaran Kanal di Halmahera Timur Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme

Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…

12 jam ago

Gubernur Sherly Buka Porprov V Maluku Utara di Tobelo, Siapkan Atlet Menuju PON 2028

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…

21 jam ago

Kapolda Malut: Audit Kinerja Bukan untuk Mencari Kesalahan, tetapi Perbaikan Organisasi

Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, menegaskan audit kinerja yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah…

21 jam ago