News

Aksi Aliansi Solidaritas: Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Aliansi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji kembali aksi unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu, 13Agustus 2025. Mereka mendesak agar 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditangkap karena protes perusahaan tambang, segera dibebaskan.

Para pengunjuk rasa terlihat membawa spanduk bertuliskan, ‘Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dan Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Position’.

Koordinator aksi, Fitriyani Asar, dalam orasinya menegaskan bahwa penangkapan terhadap warga adat tersebut dilakukan tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT. Position. Ia menyebutkan, perusahaan tambang tersebut telah merusak hutan adat dan mencemari sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Maba Sangaji.

“Penangkapan ini jelas mengabaikan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Position. Mereka telah merusak alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Fitriyani kepada wartawan, di sela-sela aksi tersebut.

Fitriyani juga mengkritik penerapan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang dijadikan dasar hukum untuk menahan 11 warga tersebut. Menurutnya, tuduhan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji atas dasar pasal ini menunjukkan bahwa negara lebih memihak kepada perusahaan besar daripada melindungi hak-hak rakyat.

“Pasal 28A dan Pasal 28H ayat 1, Undang-Undang No 32/2009, menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak. Tetapi negara malah mengkriminalisasi masyarakat yang berjuang untuk mempertahankan hak atas lingkungan mereka,” tegas Fitriyani.

Ia juga menyampaikan bahwa negara seharusnya lebih mendukung masyarakat adat yang berjuang untuk kelestarian alam daripada membela perusahaan yang merusak lingkungan. “Kami menuntut pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dan cabut izin usaha pertambangan PT. Position,” ujarnya.

Di sisi lain, pada hari yang sama, sidang terhadap 11 warga adat Maba Sangaji berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Sidang kedua ini melibatkan sejumlah saksi dari PT. Position, saksi dari terdakwa, dan saksi dari pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, 11 warga adat Maba Sangaji ditangkap setelah melakukan prosesi adat pada 18 Mei 2025, berupa penancapan tiang bendera sebagai simbol protes terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT. Position. Sebanyak 27 orang diamankan oleh polisi dan 11 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

redaksi

Recent Posts

Dibangun Rp2,5 Miliar, Kantor PDIP di Morotai Kini Tak Terawat

Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Pulau Morotai, Maluku Utara, yang dibangun sejak…

2 jam ago

Dinkes Morotai Pastikan Obat Kolesterol Tersedia, Strip Pemeriksaan Masih Diupayakan

Ahdad Hi. Hasan, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan…

3 jam ago

NHM Fasilitasi Transportasi Pelajar Halut untuk PRAKERIN dan Kejuaraan U-17

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Department NHM Peduli dan Department Transport kembali memberikan dukungan…

4 jam ago

Jaga Lingkungan, Perkuat K3, Komitmen NHM melalui Standar ISO SML & SMK3L

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menjalani Audit Surveillance 2 terhadap penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)…

5 jam ago

Pemerintah Pulau Taliabu Fokus Penataan Produsen Data

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai penataan produsen data diseluruh instansi Organisasi Perangkat…

13 jam ago

Pekan Depan Kantor Camat Morselbar Direhab dengan Anggaran Rp500 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara menyiapkan anggaran Rp500 juta untuk merehabilitasi Kantor Kecamatan…

15 jam ago