News

Aksi Aliansi Solidaritas: Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Aliansi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji kembali aksi unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu, 13Agustus 2025. Mereka mendesak agar 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditangkap karena protes perusahaan tambang, segera dibebaskan.

Para pengunjuk rasa terlihat membawa spanduk bertuliskan, ‘Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dan Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Position’.

Koordinator aksi, Fitriyani Asar, dalam orasinya menegaskan bahwa penangkapan terhadap warga adat tersebut dilakukan tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT. Position. Ia menyebutkan, perusahaan tambang tersebut telah merusak hutan adat dan mencemari sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Maba Sangaji.

“Penangkapan ini jelas mengabaikan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Position. Mereka telah merusak alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Fitriyani kepada wartawan, di sela-sela aksi tersebut.

Fitriyani juga mengkritik penerapan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang dijadikan dasar hukum untuk menahan 11 warga tersebut. Menurutnya, tuduhan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji atas dasar pasal ini menunjukkan bahwa negara lebih memihak kepada perusahaan besar daripada melindungi hak-hak rakyat.

“Pasal 28A dan Pasal 28H ayat 1, Undang-Undang No 32/2009, menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak. Tetapi negara malah mengkriminalisasi masyarakat yang berjuang untuk mempertahankan hak atas lingkungan mereka,” tegas Fitriyani.

Ia juga menyampaikan bahwa negara seharusnya lebih mendukung masyarakat adat yang berjuang untuk kelestarian alam daripada membela perusahaan yang merusak lingkungan. “Kami menuntut pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dan cabut izin usaha pertambangan PT. Position,” ujarnya.

Di sisi lain, pada hari yang sama, sidang terhadap 11 warga adat Maba Sangaji berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Sidang kedua ini melibatkan sejumlah saksi dari PT. Position, saksi dari terdakwa, dan saksi dari pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, 11 warga adat Maba Sangaji ditangkap setelah melakukan prosesi adat pada 18 Mei 2025, berupa penancapan tiang bendera sebagai simbol protes terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT. Position. Sebanyak 27 orang diamankan oleh polisi dan 11 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

redaksi

Recent Posts

Harga Pertamax di Morotai Tembus Rp16.650, Warga: Pemerintah Pusat Bunuh Torang

Kenaikan harga BBM non-subsidi yang diberlakukan pemerintah pusat mulai dirasakan masyarakat di Pulau Morotai, Maluku…

29 menit ago

Oknum Kades Woekob Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Korban Alami Luka Berat

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten…

3 jam ago

Nexus Gamalama Diluncurkan, Siap Perkuat Ketangguhan Iklim Kelompok Rentan

Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…

5 jam ago

Kejari Ternate Selidiki Pembangunan Villa Lago Montana di Kawasan Lindung Danau Ngade

Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…

7 jam ago

Anggaran Kanal di Halmahera Timur Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme

Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…

13 jam ago

Gubernur Sherly Buka Porprov V Maluku Utara di Tobelo, Siapkan Atlet Menuju PON 2028

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…

22 jam ago