News

Ketua DPRD Maluku Utara Dukung Pembentukan Perda Masyarakat Adat

Ketua DPRD Provinsi, Iqbal Ruray, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat di Maluku Utara. Dukungan ini sekaligus memperkuat gagasan yang sebelumnya telah lama didorong oleh Kapolda Maluku Utara, Waris Agono.

Iqbal bilang, DPRD menyambut baik inisiatif tersebut karena keberadaan Perda sangat penting sebagai payung hukum bagi masyarakat adat di Maluku Utara.

“Apa yang menjadi keinginan Kapolda Maluku Utara juga merupakan harapan DPRD. Kami ingin agar Perda ini segera direalisasikan sehingga masyarakat adat di Maluku Utara memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Iqbal saat ditemui di Mapolda Maluku Utara, Selasa, 10 Maret 2026.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pembentukan Perda masyarakat adat juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih persoalan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat di wilayah yang memiliki aktivitas industri, seperti pertambangan.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih kepentingan, terutama terkait aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara. Ini penting untuk melindungi keamanan masyarakat adat serta memastikan hak-hak mereka tetap terjaga,” katanya.

Iqbal menambahkan, beberapa kabupaten di Maluku Utara sebenarnya telah mulai membahas regulasi serupa. Karena itu, DPRD provinsi mendorong agar pembahasan tersebut segera dipercepat sehingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dapat diselesaikan melalui landasan hukum yang jelas.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara Waris Agono juga meminta pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara, untuk segera membentuk Perda tentang masyarakat adat.

Permintaan itu disampaikan sebagai tindak lanjut dari peluncuran Desa Wangongira di Kecamatan Tobelo Barat sebagai kampung kawasan perlindungan masyarakat adat.

Menurut Waris, penetapan desa tersebut sebagai kampung adat bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya serta melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup dan berkembang di wilayah tersebut.

Selain di Halmahera Utara, dorongan pembentukan Perda masyarakat adat juga mulai muncul di sejumlah kabupaten lain di Maluku Utara sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum bagi komunitas adat di daerah itu.

redaksi

Recent Posts

Listrik Sering Padam, Graal Sarankan PLN Perbaiki Infrastruktur di Malut

Kendala listrik padam tampaknya masih jadi pekerjaan rumah PLN di Maluku Utara. Meski kebutuhan energi…

6 jam ago

Bupati Bersama Sekda Haltim Buka Musrenbang Tiga Kecamatan di Wilayah Wasile

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Wasile, Wasile Selatan,…

13 jam ago

DPD RI Ingatkan Operasi Kapal di Malut Utamakan Keselamatan saat Mudik Lebaran

Menjelang arus mudik Lebaran, aspek keselamatan transportasi laut kembali menjadi sorotan. Hal ini mengingat Maluku…

20 jam ago

Hasby Yusuf Ingatkan Pelajar SMPN 2 Kota Ternate Pentingnya Persatuan Lewat Empat Pilar

Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, menggelar kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan…

21 jam ago

Hasby Yusuf Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Putra Bahari Ternate

Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, melaksanakan kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan…

21 jam ago

Arus Mudik Lebaran Mulai Ramai di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

Arus mudik menjelang Hari Raya Idulfitri mulai terlihat di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate. Ratusan…

21 jam ago