Para jurnalis dan pendamping hukum mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Maluku Utara. Foto: Aji Ternate/Istimewa
Upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Maluku Utara memasuki babak baru. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Maluku Utara resmi dideklarasikan dalam rangkaian Pelatihan Keamanan bagi Jurnalis yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Yayasan Tifa melalui Program Jurnalisme Aman di Ternate, pada 20–22 Juni 2026.
Deklarasi berlangsung di GWEN Hotel, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dan menjadi puncak kegiatan pelatihan yang diikuti puluhan jurnalis serta perwakilan organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah di Maluku Utara.
Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung. Sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil turut terlibat dalam pembentukan KKJ Maluku Utara, di antaranya AJI Ternate, PWI Maluku Utara, IJTI Maluku Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), LBH Marimoi, Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara, LBH Ansor Maluku Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, WALHI Maluku Utara, Yayasan Salawaku, hingga Pers Mahasiswa Mantra.
Dalam deklarasi tersebut, disepakati susunan kepengurusan KKJ Maluku Utara dengan menunjuk Erdian Sangaji sebagai ketua, Dealfrit Kaerasa sebagai sekretaris, dan Aroby Kelirey sebagai bendahara.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, mengatakan pembentukan KKJ Maluku Utara merupakan kebutuhan mendesak mengingat tingginya risiko yang dihadapi jurnalis, terutama saat meliput isu lingkungan dan sumber daya alam.
“Persoalan lingkungan di Maluku Utara sangat kompleks dan berisiko bagi jurnalis yang melakukan peliputan. Selain itu, secara umum angka kekerasan terhadap jurnalis di daerah ini juga cukup tinggi, sehingga KKJ perlu dibentuk,” ujar Erick.
Menurut dia, tujuan utama pembentukan KKJ adalah menjaga kebebasan pers sekaligus memberikan pendampingan kepada jurnalis maupun media yang mengalami berbagai bentuk serangan, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, teror, doxing, serangan digital, hingga pelarangan dan penghapusan hasil liputan.
Sementara itu, Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, mengungkapkan bahwa angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 67 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi antara lain pelarangan peliputan, pelarangan pemberitaan, intimidasi, ancaman digital, hingga tekanan dari narasumber maupun kelompok berkepentingan,” kata Nany.
Ia juga menyoroti meningkatnya praktik swasensor di kalangan jurnalis. Berdasarkan temuan Yayasan Tifa, sebanyak 72 persen jurnalis pernah mengalami sensor, sementara 80 persen mengaku pernah melakukan swasensor karena alasan keamanan, menghindari konflik, tekanan pihak tertentu, maupun kekhawatiran terhadap dampak hukum.
“Topik yang paling sering memicu swasensor saat ini adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.
Nany menambahkan, meski kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terus meningkat, penyelesaian yang dilakukan selama ini masih didominasi permintaan maaf tanpa proses hukum atau langkah yang memberi efek jera kepada pelaku.
Karena itu, menurutnya, kehadiran KKJ Maluku Utara menjadi penting untuk menciptakan ruang aman bagi jurnalis serta memperkuat solidaritas antarorganisasi dalam menjaga kebebasan pers.
“Kolaborasi ini menjadi kekuatan bersama untuk mencegah dan merespons berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menyampaikan bahwa pembentukan KKJ Maluku Utara dilatarbelakangi masih terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis di daerah tersebut. Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, kata dia, tercatat sedikitnya empat kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Angka ini mungkin terlihat kecil, tetapi setiap kasus merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Yunita.
Ia berharap KKJ Maluku Utara dapat menjadi wadah kolaborasi antara organisasi pers, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan seluruh pihak yang memiliki komitmen terhadap kebebasan pers serta keselamatan jurnalis.
“Kami percaya bahwa jurnalis yang aman akan mampu bekerja secara profesional, independen, dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas untuk kepentingan publik,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Tifa, Ari Mega, menjelaskan bahwa KKJ Maluku Utara merupakan KKJ kelima yang didukung Yayasan Tifa. Pembentukan komite ini, kata dia, lahir dari keresahan bersama atas berbagai kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi antara Program Jurnalisme Aman dan Program HAM Yayasan Tifa,” ujarnya.
Ari menambahkan, pembentukan KKJ Maluku Utara juga merupakan tindak lanjut dari mandat ISRH di Maluku Utara. Ia berharap dukungan seluruh pihak dapat memperkuat perlindungan terhadap jurnalis sehingga kasus-kasus kekerasan serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.
Hamparan sawah yang membentang di Kecamatan Wasile Timur menjadi saksi harapan baru bagi para petani…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong, melalui Yayasan NHM Peduli terus menunjukkan…
Seorang dokter Tenaga Kerja Daerah (TKD) yang sebelumnya bertugas di Puskesmas Morodadi, Pulau Morotai, Maluku…
Pipin Wulandari, istri anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripka Rehan Adam Perdana, membantah sejumlah narasi…
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan bahan…
Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,…