News

Klaim Jadi Korban Fitnah, Kades Woekob di Halmahera Tengah Somasi Warganya

Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Jeverson Burnama memberikan peringatan hukum atau somasi 4 warganya yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Somasi ini dilakukan Jeverson melalui 4 Kuasa Hukumnya, yang diketuai M. Bahtiar Husni. Mereka diketahui akan membuat laporan Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan 4 warga ini.

4 warga yang akan dilaporkan ini masing-masing berinisial GU, AL, BK, dan KD. Keempat warga ini diduga menebar fitnah dan mencemarkan nama baik Kades, yang katanya makan uang hasil penjualan tanah ke PT IWIP.

Karena sampai saat ini, 4 warga mengaku belum menerima uang hasil penjualan tahan yang telah dibayarkan pihak PT IWIP.

“Kami perlu klarifikasi dan meluruskan agar masyarakat tidak ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menuduh kepada klien kami,” ucap Bahtiar kepada awak media di Kota Ternate, Selasa, 14 November 2023.

Bahtiar menegaskan, tuduhan yang dilontarkan 4 warga kepada kliennya jika tidak dibuktikan, pihaknya akan membawa ke ranah hukum. Selain itu, dirinya mengingatkan kepada 4 warga ini agar segera klarifikasi peryataan mereka.

“Karena keinginan klien kami adalah mereka harus mengklarifikasi dan meminta maaf, kerana 4 orang ini juga merupakan warganya yang harus dilindungi,” ucapnya.

Ketua YLBH Maluku Utara ini bilang, tanah yang diklaim mereka ini diduga milik orang lain, karena sertifikatnya atas nama orang lain, bukan 4 orang itu.

“Kepemilikan tanah ini harus dibuktikan di Pengadilan, dan tidak membuat opini-opini liar. Kenapa harus dibuktikan di Pengadilan karena ada sengketa kepemilikan hak,” katanya.

Sementara itu, Abdullah Ismail anggota tim Kuasa Hukum menambahkan, 4 warga ini sebaiknya mengklarifikasi peryataan yang telah dibuat.

“Karena objek (lokasi lahan/tanah) kepemilikan harus dibuktikan dulu, apakah ini milik mereka ataukah milik orang lain,” ucapnya.

Pihak cermat sampai saat ini masih berupaya menkonfirmasi kepada 4 warga melalui kuasa hukumnya Muhammad Sukur Mandar, namun belum berhasil hingga berita ini dipublish.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

18 jam ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

1 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago