News

Klaim Jadi Korban Fitnah, Kades Woekob di Halmahera Tengah Somasi Warganya

Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Jeverson Burnama memberikan peringatan hukum atau somasi 4 warganya yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Somasi ini dilakukan Jeverson melalui 4 Kuasa Hukumnya, yang diketuai M. Bahtiar Husni. Mereka diketahui akan membuat laporan Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan 4 warga ini.

4 warga yang akan dilaporkan ini masing-masing berinisial GU, AL, BK, dan KD. Keempat warga ini diduga menebar fitnah dan mencemarkan nama baik Kades, yang katanya makan uang hasil penjualan tanah ke PT IWIP.

Karena sampai saat ini, 4 warga mengaku belum menerima uang hasil penjualan tahan yang telah dibayarkan pihak PT IWIP.

“Kami perlu klarifikasi dan meluruskan agar masyarakat tidak ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menuduh kepada klien kami,” ucap Bahtiar kepada awak media di Kota Ternate, Selasa, 14 November 2023.

Bahtiar menegaskan, tuduhan yang dilontarkan 4 warga kepada kliennya jika tidak dibuktikan, pihaknya akan membawa ke ranah hukum. Selain itu, dirinya mengingatkan kepada 4 warga ini agar segera klarifikasi peryataan mereka.

“Karena keinginan klien kami adalah mereka harus mengklarifikasi dan meminta maaf, kerana 4 orang ini juga merupakan warganya yang harus dilindungi,” ucapnya.

Ketua YLBH Maluku Utara ini bilang, tanah yang diklaim mereka ini diduga milik orang lain, karena sertifikatnya atas nama orang lain, bukan 4 orang itu.

“Kepemilikan tanah ini harus dibuktikan di Pengadilan, dan tidak membuat opini-opini liar. Kenapa harus dibuktikan di Pengadilan karena ada sengketa kepemilikan hak,” katanya.

Sementara itu, Abdullah Ismail anggota tim Kuasa Hukum menambahkan, 4 warga ini sebaiknya mengklarifikasi peryataan yang telah dibuat.

“Karena objek (lokasi lahan/tanah) kepemilikan harus dibuktikan dulu, apakah ini milik mereka ataukah milik orang lain,” ucapnya.

Pihak cermat sampai saat ini masih berupaya menkonfirmasi kepada 4 warga melalui kuasa hukumnya Muhammad Sukur Mandar, namun belum berhasil hingga berita ini dipublish.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

4 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

5 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

7 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

19 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

20 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

22 jam ago