News

Klaim Jadi Korban Fitnah, Kades Woekob di Halmahera Tengah Somasi Warganya

Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Jeverson Burnama memberikan peringatan hukum atau somasi 4 warganya yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Somasi ini dilakukan Jeverson melalui 4 Kuasa Hukumnya, yang diketuai M. Bahtiar Husni. Mereka diketahui akan membuat laporan Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan 4 warga ini.

4 warga yang akan dilaporkan ini masing-masing berinisial GU, AL, BK, dan KD. Keempat warga ini diduga menebar fitnah dan mencemarkan nama baik Kades, yang katanya makan uang hasil penjualan tanah ke PT IWIP.

Karena sampai saat ini, 4 warga mengaku belum menerima uang hasil penjualan tahan yang telah dibayarkan pihak PT IWIP.

“Kami perlu klarifikasi dan meluruskan agar masyarakat tidak ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menuduh kepada klien kami,” ucap Bahtiar kepada awak media di Kota Ternate, Selasa, 14 November 2023.

Bahtiar menegaskan, tuduhan yang dilontarkan 4 warga kepada kliennya jika tidak dibuktikan, pihaknya akan membawa ke ranah hukum. Selain itu, dirinya mengingatkan kepada 4 warga ini agar segera klarifikasi peryataan mereka.

“Karena keinginan klien kami adalah mereka harus mengklarifikasi dan meminta maaf, kerana 4 orang ini juga merupakan warganya yang harus dilindungi,” ucapnya.

Ketua YLBH Maluku Utara ini bilang, tanah yang diklaim mereka ini diduga milik orang lain, karena sertifikatnya atas nama orang lain, bukan 4 orang itu.

“Kepemilikan tanah ini harus dibuktikan di Pengadilan, dan tidak membuat opini-opini liar. Kenapa harus dibuktikan di Pengadilan karena ada sengketa kepemilikan hak,” katanya.

Sementara itu, Abdullah Ismail anggota tim Kuasa Hukum menambahkan, 4 warga ini sebaiknya mengklarifikasi peryataan yang telah dibuat.

“Karena objek (lokasi lahan/tanah) kepemilikan harus dibuktikan dulu, apakah ini milik mereka ataukah milik orang lain,” ucapnya.

Pihak cermat sampai saat ini masih berupaya menkonfirmasi kepada 4 warga melalui kuasa hukumnya Muhammad Sukur Mandar, namun belum berhasil hingga berita ini dipublish.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Sejumlah Kecamatan di Morotai Berpeluang Dapat Tambahan Kuota Minyak Tanah

Sedikitnya enam kecamatan di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpeluang mendapatkan kuota minyak tanah pada tahun…

1 jam ago

Rutan Kelas IIB Ternate Gagalkan Penyelundupan Ganja Jelang Nataru 2026

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja…

5 jam ago

Menteri Nusron Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jawa Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…

8 jam ago

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 Sukses Dihelat

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…

23 jam ago

Tampil Dominan, Malut United Tekuk Persib 2-0 di Gelora Kie Raha

Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…

23 jam ago

Laga Sarat Gengsi di Ternate, Malut United Optimistis Hadapi Persib Bandung

Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…

2 hari ago