News

Klarifikasi Pemukulan Warga Adat Maba Sangaji, Karutan: Bukan Penganiayaan tapi Perkelahian Spontan

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut adanya penganiayaan terhadap warga binaan, salah satu dari 11 warga adat Maba Sangaji.

Pihak Rutan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar karena disiarkan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak Rutan Soasio.

Kepala Rutan Soasio, David Lekatompessy, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah penganiayaan seperti diberitakan, melainkan insiden perkelahian spontan akibat kesalahpahaman antara seorang petugas dan warga binaan.

“Insiden bermula saat petugas Rutan berinisial SL menegur warga binaan berinisial J, yang sedang menggunakan layanan Wartelsuspas untuk menghubungi Jaksa terkait perkara 11 warga Maba Sangaji,” ujar David, Senin, 20 Oktober 2025.

Saat itu, kegiatan berlangsung bertepatan dengan waktu salat Dzuhur berjamaah, yang merupakan program pembinaan wajib bagi seluruh warga binaan beragama Islam di Rutan Soasio.

“Petugas SL menegur J dan memintanya menunda panggilan telepon untuk mengikuti salat berjamaah. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh J, yang tetap bersikeras melanjutkan panggilan. Adu mulut pun terjadi antara keduanya,” jelasnya.

Situasi memanas saat J mendorong leher SL, menyebabkan petugas tersebut terhuyung ke belakang. SL kemudian secara spontan membalas dorongan tersebut, sehingga terjadi perkelahian singkat sebelum akhirnya dilerai oleh petugas lain yang berjaga di pos utama.

“Setelah situasi kondusif, saya memanggil yang bersangkutan ke ruang kerja untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan itu, warga binaan J hadir didampingi oleh ibu kandung, keluarga, serta kuasa hukum, Yulia Pihang,” tambah David.

Ia menegaskan, Rutan Soasio tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan pemasyarakatan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap insiden tersebut.

“Jika terbukti petugas SL melanggar aturan disiplin, maka akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin (hukdis) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

David juga menekankan bahwa tidak ada unsur kekerasan terencana dalam insiden ini. Peristiwa tersebut murni merupakan perkelahian spontan akibat kesalahpahaman, yang kini sedang ditangani secara internal dengan penuh tanggung jawab.

“Rutan Soasio tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam setiap pelayanan serta menjaga marwah institusi Pemasyarakatan,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Puskesmas se-Pulau Morotai Ikut Pemetaan Fasilitas Kesehatan

Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…

11 jam ago

NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC

Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…

11 jam ago

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

21 jam ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

1 hari ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

1 hari ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

1 hari ago