News

Klarifikasi Pemukulan Warga Adat Maba Sangaji, Karutan: Bukan Penganiayaan tapi Perkelahian Spontan

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut adanya penganiayaan terhadap warga binaan, salah satu dari 11 warga adat Maba Sangaji.

Pihak Rutan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar karena disiarkan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak Rutan Soasio.

Kepala Rutan Soasio, David Lekatompessy, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah penganiayaan seperti diberitakan, melainkan insiden perkelahian spontan akibat kesalahpahaman antara seorang petugas dan warga binaan.

“Insiden bermula saat petugas Rutan berinisial SL menegur warga binaan berinisial J, yang sedang menggunakan layanan Wartelsuspas untuk menghubungi Jaksa terkait perkara 11 warga Maba Sangaji,” ujar David, Senin, 20 Oktober 2025.

Saat itu, kegiatan berlangsung bertepatan dengan waktu salat Dzuhur berjamaah, yang merupakan program pembinaan wajib bagi seluruh warga binaan beragama Islam di Rutan Soasio.

“Petugas SL menegur J dan memintanya menunda panggilan telepon untuk mengikuti salat berjamaah. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh J, yang tetap bersikeras melanjutkan panggilan. Adu mulut pun terjadi antara keduanya,” jelasnya.

Situasi memanas saat J mendorong leher SL, menyebabkan petugas tersebut terhuyung ke belakang. SL kemudian secara spontan membalas dorongan tersebut, sehingga terjadi perkelahian singkat sebelum akhirnya dilerai oleh petugas lain yang berjaga di pos utama.

“Setelah situasi kondusif, saya memanggil yang bersangkutan ke ruang kerja untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan itu, warga binaan J hadir didampingi oleh ibu kandung, keluarga, serta kuasa hukum, Yulia Pihang,” tambah David.

Ia menegaskan, Rutan Soasio tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan pemasyarakatan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap insiden tersebut.

“Jika terbukti petugas SL melanggar aturan disiplin, maka akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin (hukdis) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

David juga menekankan bahwa tidak ada unsur kekerasan terencana dalam insiden ini. Peristiwa tersebut murni merupakan perkelahian spontan akibat kesalahpahaman, yang kini sedang ditangani secara internal dengan penuh tanggung jawab.

“Rutan Soasio tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam setiap pelayanan serta menjaga marwah institusi Pemasyarakatan,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

54 menit ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

4 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

1 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

1 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago