News

Klarifikasi Pemukulan Warga Adat Maba Sangaji, Karutan: Bukan Penganiayaan tapi Perkelahian Spontan

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut adanya penganiayaan terhadap warga binaan, salah satu dari 11 warga adat Maba Sangaji.

Pihak Rutan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar karena disiarkan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak Rutan Soasio.

Kepala Rutan Soasio, David Lekatompessy, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah penganiayaan seperti diberitakan, melainkan insiden perkelahian spontan akibat kesalahpahaman antara seorang petugas dan warga binaan.

“Insiden bermula saat petugas Rutan berinisial SL menegur warga binaan berinisial J, yang sedang menggunakan layanan Wartelsuspas untuk menghubungi Jaksa terkait perkara 11 warga Maba Sangaji,” ujar David, Senin, 20 Oktober 2025.

Saat itu, kegiatan berlangsung bertepatan dengan waktu salat Dzuhur berjamaah, yang merupakan program pembinaan wajib bagi seluruh warga binaan beragama Islam di Rutan Soasio.

“Petugas SL menegur J dan memintanya menunda panggilan telepon untuk mengikuti salat berjamaah. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh J, yang tetap bersikeras melanjutkan panggilan. Adu mulut pun terjadi antara keduanya,” jelasnya.

Situasi memanas saat J mendorong leher SL, menyebabkan petugas tersebut terhuyung ke belakang. SL kemudian secara spontan membalas dorongan tersebut, sehingga terjadi perkelahian singkat sebelum akhirnya dilerai oleh petugas lain yang berjaga di pos utama.

“Setelah situasi kondusif, saya memanggil yang bersangkutan ke ruang kerja untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan itu, warga binaan J hadir didampingi oleh ibu kandung, keluarga, serta kuasa hukum, Yulia Pihang,” tambah David.

Ia menegaskan, Rutan Soasio tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan pemasyarakatan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap insiden tersebut.

“Jika terbukti petugas SL melanggar aturan disiplin, maka akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin (hukdis) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

David juga menekankan bahwa tidak ada unsur kekerasan terencana dalam insiden ini. Peristiwa tersebut murni merupakan perkelahian spontan akibat kesalahpahaman, yang kini sedang ditangani secara internal dengan penuh tanggung jawab.

“Rutan Soasio tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam setiap pelayanan serta menjaga marwah institusi Pemasyarakatan,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

17 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

17 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

19 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

22 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

22 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

22 jam ago