News

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Dampak Buruk Proyek Strategis Nasional

Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 4 Juli 2025. Gugatan fokus pada pasal-pasal yang memberi legitimasi hukum bagi kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam permohonan tersebut, para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Mereka menyoroti bahwa pelaksanaan berbagai proyek PSN, seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), telah berdampak buruk terhadap lingkungan dan hak warga, termasuk penggusuran paksa, kerusakan ekosistem, hingga kriminalisasi.

“Skema PSN yang dilegitimasi oleh UU Cipta Kerja telah menjadi sarana pelanggaran hukum yang sistematis. Warga kehilangan ruang hidup dan hak atas tanah mereka demi proyek-proyek yang dijalankan tanpa partisipasi publik yang berarti,” ujar Ikhwan, perwakilan LBH AP PP Muhammadiyah, melalui keterangan resminya kepada cermat.

Secara hukum, gugatan ini menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menempatkan PSN sebagai kategori istimewa, sehingga bisa menghindari berbagai regulasi, termasuk perlindungan lingkungan dan hak warga. Ketentuan tersebut dinilai melanggar prinsip due process of law karena mengaburkan standar hukum dan melemahkan jaminan hak atas ruang hidup.

Para pemohon menekankan bahwa percepatan proyek PSN kerap dijadikan dalih untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle), padahal prinsip tersebut seharusnya menjadi pijakan utama dalam kebijakan pembangunan nasional. Penyusunan daftar PSN juga dinilai tidak melibatkan rakyat dan tidak berbasis pada uji kebutuhan publik yang objektif.

“Pembangunan nasional tidak boleh menjadi ruang bebas hukum dan bebas HAM. Negara harus tunduk pada prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan pembangunan harus menjamin keadilan ekologis lintas generasi,” ujar Ikhwan.

Adapun organisasi masyarakat sipil yang menjadi pemohon dalam gugatan ini adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan FIAN Indonesia.

Selain itu, turut menjadi pemohon sejumlah individu yang terdampak langsung oleh proyek PSN, termasuk dari Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra). Salah satu pemohon individu adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

Judicial review ini diharapkan menjadi langkah korektif terhadap arah pembangunan nasional yang dinilai semakin meminggirkan hak warga dan merusak lingkungan atas nama investasi.

cermat

Recent Posts

Anggota DPD Hasby Yusuf Dorong 12 Calon DOB di Maluku Utara

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hasby Yusuf, menyampaikan usulan pembentukan 12 Daerah…

1 jam ago

LBH Marimoi Nilai Tuntutan Ringan terhadap Ronal, Terdakwa KDRT di Halut Jadi Preseden Buruk

Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 24/Pid.Sus/2025/PN TOB dengan terdakwa RZE…

3 jam ago

Proyek Taman Tobelo Terang Dinilai Asal Jadi, Praktisi Hukum Desak Penanggung Jawab Diperiksa

Proyek pembangunan Taman Tobelo Terang yang menelan anggaran senilai Rp3,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus…

4 jam ago

Respons Manajemen Usai Malut United Batal Tampil di ASEAN Club Championship

Malut United FC dipastikan gagal tampil di turnamen antarklub se-Asia Tenggara yakni ASEAN Club Championship…

4 jam ago

Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Undang-Undang yang Bolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai…

5 jam ago

Dibangun Rp33 Miliar, Morotai Mall Belum Juga Difungsikan

Gedung megah Morotai Mall yang berdiri kokoh di kawasan Central Bussines Distrik (CBD) Desa Daruba,…

8 jam ago