Vice Presiden Direktur IWIP, Kevin He (tengah) menyerahkan secara simbolis bantuan perlindungan BPJS bagi masyarakat pekerja rentan kepada Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji (kiri) dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher (kanan). Foto: Istimewa
Ketenagakerjaan Lindungi Masyarakat Pekerja Rentan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada ratusan pekerja rentan di Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.
Kolaborasi ini merupakan upaya memanfaatkan sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan jaminan sosial yang efektif, efisien, dan terkoordinasi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional IWIP. Perlindungan terhadap pekerja rentan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab IWIP kepada masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam kerja sama ini IWIP bertanggung jawab membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) untuk para penerima. Perlindungan ini telah ditandatangani dan berlaku efektif mulai bulan September 2023.
Pekerja rentan yang dimaksud adalah masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan minim yang kondisi pekerjaannya memiliki risiko tinggi, seperti buruh nelayan/perikanan maupun buruh tani/perkebunan. Sebanyak 155 pekerja rentan telah terdaftar sebagai penerima manfaat program ini. Jumlah tersebut masih akan terus meningkat seiring berjalannya pelaksanaan program.
Sugiman, petani di Desa Akejawi, Haltim, yang merupakan satu dari ratusan penerima manfaat tersebut mengaku bersyukur atas perhatian yang telah diberikan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park.
“Syukur alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih banyak, karena IWIP bisa memerhatikan masyarakat, terutama yang berada di desa lingkar tambang. Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih banyak lagi masyarakay kurang mampu yang bisa menerima manfaat ini,” katanya, Sabtu, 23 September 2023.
Sementara itu, Deputy Manajer Komunikasi IWIP, Mappalara Simatupang mengaku senang bisa menjadi bagian dari program ini. Menurutnya, program perlindungan terhadap pekerja rentan ini sangat penting dilakukan, mengingat banyak warga sekitar yang bekerja sebagai nelayan dan petani namun belum memiliki jaminan sosial perlindungan kerja.
“Padahal pekerjaan saudara-saudara kita ini memiliki risiko tinggi. Bahkan sering kita temui juga para pekerja tersebut bekerja dengan tingkat keselamatan yang minim,” jelasnya.
“Semoga dengan adanya program ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang menerima manfaatnya,” harapnya. (ADV)
——
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…