Categories: News

Komisaris PT DSM Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Pulau Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) berinisial YS alias Yopi. Ia kemudian ditahan berdasarkan surat dengan nomor 776/Q.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani Kajati Maluku Utara, Sufari.

Kasus ini total tersangkanya menjadi 3 orang, setelah sebelumnya 2 orang telah ditetapkan, yakni S selaku pengguna anggaran (PA) dan MP sebagai pelaksana kegiatan atau rekanan.

Menurut jaksa, dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena keduanya sedang menjalani hukuman atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Taliabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menelan anggaran Rp.17.521.000.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp.8.000.000.000.

Terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan adanya penetapan tersangka baru dan dilakukan penahanan. “Benar, ada penetapan tersangka baru dalam kasus ISDA,” kata Richard kepada cermat, Rabu, 10 Desember 2025.

Richard menjelaskan, perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1,2,3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.

Kemudian ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate guna percepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Harga Pertamax di Morotai Tembus Rp16.650, Warga: Pemerintah Pusat Bunuh Torang

Kenaikan harga BBM non-subsidi yang diberlakukan pemerintah pusat mulai dirasakan masyarakat di Pulau Morotai, Maluku…

3 jam ago

Oknum Kades Woekob Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Korban Alami Luka Berat

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten…

5 jam ago

Nexus Gamalama Diluncurkan, Siap Perkuat Ketangguhan Iklim Kelompok Rentan

Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…

7 jam ago

Kejari Ternate Selidiki Pembangunan Villa Lago Montana di Kawasan Lindung Danau Ngade

Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…

9 jam ago

Anggaran Kanal di Halmahera Timur Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme

Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…

15 jam ago

Gubernur Sherly Buka Porprov V Maluku Utara di Tobelo, Siapkan Atlet Menuju PON 2028

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…

1 hari ago