Categories: News

Komisaris PT DSM Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Pulau Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) berinisial YS alias Yopi. Ia kemudian ditahan berdasarkan surat dengan nomor 776/Q.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani Kajati Maluku Utara, Sufari.

Kasus ini total tersangkanya menjadi 3 orang, setelah sebelumnya 2 orang telah ditetapkan, yakni S selaku pengguna anggaran (PA) dan MP sebagai pelaksana kegiatan atau rekanan.

Menurut jaksa, dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena keduanya sedang menjalani hukuman atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Taliabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menelan anggaran Rp.17.521.000.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp.8.000.000.000.

Terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan adanya penetapan tersangka baru dan dilakukan penahanan. “Benar, ada penetapan tersangka baru dalam kasus ISDA,” kata Richard kepada cermat, Rabu, 10 Desember 2025.

Richard menjelaskan, perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1,2,3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.

Kemudian ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate guna percepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Diduga Terlibat Judi Online, Sekda Morotai Diperiksa BKD

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai menindaklanjuti isu dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad…

38 menit ago

Padam Listrik Sejam, Cara Pemkot Ternate dan Harita Gelar Earth Hour

Pemerintah Kota Ternate bersama Harita Group kembali menggelar aksi simbolik Earth Hour 60+ dengan memadamkan…

43 menit ago

Pemilik Lahan Galian C di Taliabu Bantah Dugaan Bekingan Polisi

Pemilik lahan pertambangan galian C (batuan) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, Lukman, memberikan klarifikasi terkait…

16 jam ago

Agus Sudarsono Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Morotai

Jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi berganti. Posisi…

2 hari ago

Gelar Aksi, Pedagang Daun Pandan di Ternate Minta Pemkot Sediakan Lokasi Layak

Puluhan pedagang daun pandan melakukan aksi blokade di ruas jalan utama depan Pasar Higienis, Kelurahan…

2 hari ago

Peringati Hari Bumi, DPD RI Salurkan 30 Bibit Pohon untuk Pemda Taliabu

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf,…

2 hari ago