News

Korban Pemerkosaan Meninggal di Ternate, Mahasiswa Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Sejumlah mahasiswa dan keluarga korban pemerkosaan NU pada Senin (18/10), mendatangi Polda Maluku Utara. Mereka mendesak agar pihak kepolisian memberikan sanksi berat kepada para pelaku.

NU diketahui telah mengembuskan napas terkahir di RSUD Chasan Boisoirie Ternate, pada Sabtu (16/10). NU remaja asal Patani ini diperkosa oleh enam pria pada awal Oktober di Halmahera Tengah. Ketika diperkosa, wajah NU sempat ditutupi selimut untuk mencegahnya berteriak.

Dalam tahap penyelidikan ini, polisi baru mengamankan empat pelaku. Empat pelaku itu di antaranya DN dan HN asal Halmahera Barat, DK asal Tidore, dan OG asal Pulau Obi. Mereka merupakan karyawan perusahaan tambang, yakni PT IWIP. Sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian.

Salah satu massa aksi, Yulia, mengatakan polisi harus menindak tegas pelaku sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

Para mahasiswa membentangkan spanduk. Menuntut agar pelaku pemerkosaan dihukum mati. Foto: Olis Jilfikar/cermat

“Polisi harus tindak tegas pelaku menggunakan pasal-pasal yang berat, bila perlu hukum mati atau hukuman seumur hidup,” teriak Yulia.

Sementara keluarga korban, L Sahrul, meminta polisi segera menangkap dua pelaku yang masih berkeliaran. Keluarga bahkan meminta pihak Polda untuk mengevaluasi Polres Halmahera Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan dalam kasus ini pihaknya tetap akan menindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Suasana aksi, menunut pelaku pemerkosaan dihukum mati. Foto: Olis Jilfikar/cermat

“Setelah kami menangkap, ada waktu 20 hari untuk melengkapi barang bukti, kemudian melakukan pemberkasan, kemudian dikirim ke jaksa, dan tuntutan itu akan diselesaikan di pengadilan,” jelas Adip.

Ia mengatakan, saat ini belum dapat dipastikan berapa total jumlah pelaku, karena akan berdasarkan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari Polres Halteng sendiri telah menetapkan kasus dengan pasal-pasal yang ancamannya adalah hukuman mati, atau setidaknya hukuman seumur hidup,” jelasnya. (OD)

redaksi

Recent Posts

Polres Halbar Jadwalkan Periksa 8 ASN dalam Kasus Dugaan Pemotongan Perjadin di Inspektorat

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dugaan pemotongan anggaran…

17 jam ago

APBD Morotai 2026 Rampung, Pencairan Menunggu Input Anggaran OPD

Ketua DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Rizki, memastikan APBD tahun anggaran 2026 telah selesai…

18 jam ago

Leasing Tarik Motor Secara Paksa, Kapolres Morotai: Bisa Pidana

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, mengingatkan seluruh perusahan pembiayaan atau leasing dan pihak…

18 jam ago

Gelar Milad ke-67, YPI Malut Siap Bertransformasi Jadi Institusi Pendidikan Modern

Melakukan transformasi menjadi institusi pendidikan modern menjadi prioritas Yayasan Perguruan Islam (YPI) Maluku Utara (Malut)…

19 jam ago

DPRD dan Drama Politik Simbolik di Tengah Krisis Transportasi Laut Halsel

Oleh: Fidel Casiruta*   POLEMIK transportasi laut di wilayah kepulauan Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat…

22 jam ago

Temukan Buah Busuk di Hidangan MBG, Guru di Ternate Protes

Temuan buah busuk pada hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah MIS Baabullahthul Khairat, Kecamatan…

2 hari ago