News

Korban Pemerkosaan Meninggal di Ternate, Mahasiswa Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Sejumlah mahasiswa dan keluarga korban pemerkosaan NU pada Senin (18/10), mendatangi Polda Maluku Utara. Mereka mendesak agar pihak kepolisian memberikan sanksi berat kepada para pelaku.

NU diketahui telah mengembuskan napas terkahir di RSUD Chasan Boisoirie Ternate, pada Sabtu (16/10). NU remaja asal Patani ini diperkosa oleh enam pria pada awal Oktober di Halmahera Tengah. Ketika diperkosa, wajah NU sempat ditutupi selimut untuk mencegahnya berteriak.

Dalam tahap penyelidikan ini, polisi baru mengamankan empat pelaku. Empat pelaku itu di antaranya DN dan HN asal Halmahera Barat, DK asal Tidore, dan OG asal Pulau Obi. Mereka merupakan karyawan perusahaan tambang, yakni PT IWIP. Sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian.

Salah satu massa aksi, Yulia, mengatakan polisi harus menindak tegas pelaku sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

Para mahasiswa membentangkan spanduk. Menuntut agar pelaku pemerkosaan dihukum mati. Foto: Olis Jilfikar/cermat

“Polisi harus tindak tegas pelaku menggunakan pasal-pasal yang berat, bila perlu hukum mati atau hukuman seumur hidup,” teriak Yulia.

Sementara keluarga korban, L Sahrul, meminta polisi segera menangkap dua pelaku yang masih berkeliaran. Keluarga bahkan meminta pihak Polda untuk mengevaluasi Polres Halmahera Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan dalam kasus ini pihaknya tetap akan menindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Suasana aksi, menunut pelaku pemerkosaan dihukum mati. Foto: Olis Jilfikar/cermat

“Setelah kami menangkap, ada waktu 20 hari untuk melengkapi barang bukti, kemudian melakukan pemberkasan, kemudian dikirim ke jaksa, dan tuntutan itu akan diselesaikan di pengadilan,” jelas Adip.

Ia mengatakan, saat ini belum dapat dipastikan berapa total jumlah pelaku, karena akan berdasarkan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari Polres Halteng sendiri telah menetapkan kasus dengan pasal-pasal yang ancamannya adalah hukuman mati, atau setidaknya hukuman seumur hidup,” jelasnya. (OD)

redaksi

Recent Posts

Bandar Udara Khusus Weda Bay Raih Peringkat Ketiga Indikator Keamanan Penerbangan dari Otoritas Bandara Wilayah VIII

Bandar Udara Khusus Weda Bay (WDB) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Fasilitas penerbangan milik PT Indonesia…

5 jam ago

Ramadan Berbagi: Pemuda Jambula Santuni Panti Asuhan dan Bagikan Iqra ke TPQ

Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali ditunjukkan Lembaga Kepemudaan Jambula. Dalam sebuah kegiatan sosial…

9 jam ago

Metabolisme Berbuka dan Sahur

Oleh: Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc* Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu syariat Islam yang…

10 jam ago

Aspidsus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku…

10 jam ago

VIDEO: KOPRA dan Cerita Turun-Temurun

Di tengah perkembangan ekonomi dan pergeseran pilihan pekerjaan bagi generasi muda, keputusan untuk tetap melanjutkan…

11 jam ago

Morotai dalam Pusaran Indo-Pasifik

Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate/Alumni Short Course "Foreign Policy: Strategic…

11 jam ago