News

Korupsi ADD 2 Miliar Lebih, Seorang Mantan Kades di Loloda Utara Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan seorang mantan kepala desa di Kecamatan Loloda Utara sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Mantan Kades berinisial MS alias Melki ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-144/Q.2.12/Fd.1/02/2024. Penangan kasus ini dikomandani Leonardus Yakadewa, yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara.

Dalam kasus ini, dari hasil audit Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sampai 2021, yang dilakukan Inspektorat Maluku Utara, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 2.150.447.629.

“Tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tobelo. Kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 2 miliar lebih, namun pelaku bersedia mengembalikan kerugian negara,” jelas Leon, sapaan akrap Leonardus, Selasa, 20 Febuari 2024.

Leon bilang, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Yang menjadi tolak ukur nanti setelah tersangka mengembalikan kerugian negara, Jaksa meminta agar tersangka harus koperatif. Tersangka juga suda mengakui kesalahannya dan selama ini anggara dikelolah sendiri,” jelasnya.

Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nabire ini menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

5 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

9 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

18 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

18 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

21 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

21 jam ago