News

Korupsi Anggaran Perusda Taliabu, Kadis dan Eks Anggota DPRD Jadi Tersangka

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri tahun 2020, pada Rabu, 3 September 2025.

Tiga orang tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah: HAK selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri, kemudian FS Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri yang juga mantan Anggota DPRD Pulau Taliabu.

Serta IM yang merupakan eks Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pulau Taliabu.

Penetapan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr Nurinardi melalui Kepala Seksi Intelijen Harry Arfhan.

Ia menyebut, kasus ini bermula pada Mei tahun 2020 di mana PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan didirikan oleh HAK menerima pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1.500.000.000.

“Perusahaan yang dibentuk dan didirikan oleh HAK bukan merupakan Perusahaan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan pantas mendapat dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu,” tegasnya.

Maka dengan begitu, kata dia, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 1.500.000.000,00 atau satu milyar lima ratus juta rupiah.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1).

“Untuk bukti sendiri sesuai keterangan saksi sebanyak 23 orang saksi dan saksi ahli 2 orang. Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

8 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

8 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

10 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

12 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

12 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

15 jam ago