News

Korupsi Anggaran Proyek MCK, Mantan Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supryidno, terdakwa kasus proyek MCK Individual Fiktif, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan uang pengganti sebesar Rp 570 juta.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin, 15 September 2025 sore.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, seperti tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara, untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa disebut berterus terang mengakui atas perbuatannya sebagai kepala keluarga.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Supryidno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan-sama.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPpidana

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Budi Setiawan memberikan kesempatan kepada terdakwa Supryidno untuk mempertimbangkan, konsultasi dengan pengacara, apakah melakukan banding atau tidak.

Mendengar itu, terdakwa Supryidno berdiskusi dengan penasihat hukum (PH), Agus Salim R. Tampilang. Keduanya mengaku akan pertimbangkan dalam waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim.

Sebelumnya, sidang penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu menuntut Eks Kadis PUPR Taliabu, Supryidno ini dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, kemudian membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar 312 juta.

redaksi

Recent Posts

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

8 jam ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

17 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

20 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

22 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

1 hari ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

1 hari ago