News

Korupsi Anggaran Proyek MCK, Mantan Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supryidno, terdakwa kasus proyek MCK Individual Fiktif, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan uang pengganti sebesar Rp 570 juta.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin, 15 September 2025 sore.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, seperti tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara, untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa disebut berterus terang mengakui atas perbuatannya sebagai kepala keluarga.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Supryidno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan-sama.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPpidana

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Budi Setiawan memberikan kesempatan kepada terdakwa Supryidno untuk mempertimbangkan, konsultasi dengan pengacara, apakah melakukan banding atau tidak.

Mendengar itu, terdakwa Supryidno berdiskusi dengan penasihat hukum (PH), Agus Salim R. Tampilang. Keduanya mengaku akan pertimbangkan dalam waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim.

Sebelumnya, sidang penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu menuntut Eks Kadis PUPR Taliabu, Supryidno ini dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, kemudian membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar 312 juta.

redaksi

Recent Posts

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

23 jam ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

23 jam ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago

El Nino Ancam Taliabu, Pemkab Siapkan Cadangan Air dan Satgas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…

1 hari ago

Sempat Jadi Sorotan Publik, Polda Malut Hentikan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Haltim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…

1 hari ago