Terdakwa saat berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai mendengar tuntutan dari JPU. Foto: Samsul/cermat
Terdawa Kristian Wuisan, yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 2 tahun 10 bulan penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU itu, terdakwa diduga memberikan uang kepada AGK, baik secara langsung, ditransfer, maupun dititipkan kepada ajudan mulai sejak 2020 hingga 23 Oktober 2023, dan totalnya Rp 3,5 miliar sekian.
Dalam perkara ini, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang atas perbuatanya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider pidana pengganti selama 2 bulan,” tegas JPU.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa dan tim kuasa hukum yang diketuai Dr. Hendra Karianga akan mengajukan nota pembelaan, dan majelis hakim mengagendakan pada Senin, 13 Mei 2024.
“Kami menanggapi santai-santai saja, biasa dinamika perbedaan pendapat antara jaksa dan penasehat hukum. Tetapi ajukan pembelaan terhadap klien kami, karena sampai hari ini klien kami tidak terbukti suap, tidak ada suap, yang ada adalah permintaan eks Gubernur kepada klien kami untuk meminta uang,” jelas Dr. Hendra.
Dr. Hendra menambahkan, permintaan eks Gubernur kepada kliennya sudah berulang kali, itu untuk kepentingan sosial dan kepentingan pribadinya.
“Jadi klien kami ini adalah korban, jangan korban dijadikan tersangka (terdakwa), klien kami memberi, memberi dan memberi itu karena diminta eks Gubernur. Terkecuali tidak diminta dan klien kami memberi, ah kalau itu suap,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…