Categories: News

KPK Tuntut Seorang Kontraktor 2,10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan

Terdawa Kristian Wuisan, yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 2 tahun 10 bulan penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU itu, terdakwa diduga memberikan uang kepada AGK, baik secara langsung, ditransfer, maupun dititipkan kepada ajudan mulai sejak 2020 hingga 23 Oktober 2023, dan totalnya Rp 3,5 miliar sekian.

Dalam perkara ini, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang atas perbuatanya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider pidana pengganti selama 2 bulan,” tegas JPU.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa dan tim kuasa hukum yang diketuai Dr. Hendra Karianga akan mengajukan nota pembelaan, dan majelis hakim mengagendakan pada Senin, 13 Mei 2024.

“Kami menanggapi santai-santai saja, biasa dinamika perbedaan pendapat antara jaksa dan penasehat hukum. Tetapi ajukan pembelaan terhadap klien kami, karena sampai hari ini klien kami tidak terbukti suap, tidak ada suap, yang ada adalah permintaan eks Gubernur kepada klien kami untuk meminta uang,” jelas Dr. Hendra.

Dr. Hendra menambahkan, permintaan eks Gubernur kepada kliennya sudah berulang kali, itu untuk kepentingan sosial dan kepentingan pribadinya.

“Jadi klien kami ini adalah korban, jangan korban dijadikan tersangka (terdakwa), klien kami memberi, memberi dan memberi itu karena diminta eks Gubernur. Terkecuali tidak diminta dan klien kami memberi, ah kalau itu suap,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

7 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

8 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

9 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

11 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

12 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

19 jam ago