Categories: News

KPU Malut: Ada Bapaslon Gubernur Gunakan Ijazah Paket

KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan terdapat bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur yang menggunakan ijazah paket saat melakukan pendaftaran.

“Dari empat bapaslon, ada di antaranya yang menggunakan ijazah paket, tetapi tidak semua,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Malut Reni Syafruddin A Banjar kepada cermat, Selasa, 10 September 2024.

Reni menyebut dokumen pendaftaran tersebut berupa berkas pribadi milik bapaslon sehingga tidak dapat dipublikasi.

“Jadi terkait identitas bapaslon yang menggunakan ijazah paket ini kita tidak bisa publikasi tanpa seizin yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Reni, KPU masih akan melakukan penelitian terkait berkas, serta melindungi data pribadi bapaslon.

“Dan tentu saja itu merupakan dokumen negara sehingga kami menjaga dan tidak bisa dipublis keluar tanpa izin,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kata dia, dokumen itu hanya bisa dikantongi KPU dan Bawaslu sebagai pengawas dan penyelenggara Pilkada.

“Bahkan untuk Bawaslu bisa mengantongi atau tidak harus harus ada izin yang ditandatangani oleh calon gubernur dan wakil gubernur, apabila mereka setuju untuk diberikan ke Bawaslu,” terangnya.

Untuk ijazah paket salah satu bapaslon, Ia bilang, Tim dari KPU telah melakukan klarifikasi ke instansi terkait.

“Dan untuk ijazah paket ini, tim juga telah turun untuk mengklarifikasi ijazah yang bersangkutan ke dinas apa benar telah mengeluarkan dokumen tersebut,” katanya.

Setelah melakukan penelitian dokumen persyaratan bekas bapaslon, Reni mengungkapkan, pihaknya akan mempublikasi hasilnya pada tanggal 14-15 September 2024.

“Nanti pada tanggal 13-14 September 2024 hasil penelitian administrasi perbaikan akan kita sampaikan ke publik, dan pada tanggal 15-18 September itu seluruhnya baik itu NGO, LSM, penyidik Polri, dan masyarakat silakan menggunakan haknya untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait persyaratan dan keabsahan berkas pasangan calon,” ujar Reni.

Selain ijazah paket, ada juga bapaslon yang memiliki ijazah perguruan tinggi namun status perguruan tingginya telah dicabut.

“Dan pada saat kami klarifikasi ke lapangan, tim dari KPU Provinsi Maluku Utara menemukan bahwa kampus tersebut telah merger. Jadi memang betul fisik gedung kampusnya itu sudah tidak ada, tapi setelah diklarifikasi ternyata kampus itu telah bergabung dengan dengan kampus yang lain. Dan ini tetap diakui,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

5 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

6 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

6 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

10 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

12 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

13 jam ago