News

Kronologi Penyelenggara dan Saksi Parpol Saling Serang di Sidang Pleno KPU Halsel

Sidang lanjutan pleno penghitungan suara tingkat KPU di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa, 5 Maret 2024 tampak memanas. Aksi saling serang terjadi antara penyelenggara pemilu dan saksi dari partai politik.

Pantauan cermat, insiden bermula ketika pembacaan hasil rekapitulasi oleh Ketua PPK Kecamatan Gane Barat Utara, Suratno, diprotes oleh saksi Demokrat M Qudri.

Qudri tampak merasa dirugikan soal data perolehan suara partai Demokrat untuk calon DPRD Provinsi Maluku Utara. Ia menilai data tersebut tak sesuai fom D-hasil yang dikantongi pihaknya.

Sontak, Qudri pun merasa kecewa hingga melemparkan botol mineral ke arah Suratno.

“Saya minta kepada Bawaslu Halmahera Selatan, agar menindaklanjuti persoalan tersebut,” ujarnya.

Selain Qudri, dalam sidang itu, protes yang sama juga diutarakan saksi dari partai Nasdem, Abdurahman Hamzah, kepada Bawaslu Halmahera Selatan.

Hamzah bilang, bawaslu tidak tegas mengambil sikap dan membiarkan masalah kerap terjadi di tingkat PPK.

Bahkan, nyaris terjadi adu jotos ketika Hamzah menghampiri Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar.

Hamzah mendesak Bawaslu meninjau masalah perbedaan angka perolehan suara yang terjadi di PPK Gane Barat Utara.

“Saya minta Ketua Bawaslu, untuk sanding data, karena data sudah tidak sesuai lagi antara PPK dan kami dari saksi partai,” ucapnya.

Sementara data yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, sebagiannya sama dengan data yang dikantongi saksi partai, sehingga Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dibawah pimpinan Rais Kahar, merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Halmahera Selatan, agar meninjau kembali lampiran D hasil dari masing-masing TPS di Kecamatan Garut.

“Terdapat perbedaan angka-angka, sehingga kami mememinta kepada KPUD Kabupaten Halmahera Selatan, untuk dilakukan sonding data antara saksi parpol dan Bawaslu Halsel,” tegas Rais.

Rekomendasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPUD Kabupaten Halmahera Selatan, sehingga rapat pleno rekapitulasi pada PPK Garut, dipending dan diminta untuk melakukan pencocokan data diruang terpisah.

“Untuk kecamatan Garut kita pending, kami meminta kepada saksi partai politik untuk melakukan pencocokan data diluar ruang rapat pleno,” kata Rusna Ahmad, Komisioner KPUD Halmahera Selatan.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

8 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

17 jam ago