News

Kronologi Penyelenggara dan Saksi Parpol Saling Serang di Sidang Pleno KPU Halsel

Sidang lanjutan pleno penghitungan suara tingkat KPU di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa, 5 Maret 2024 tampak memanas. Aksi saling serang terjadi antara penyelenggara pemilu dan saksi dari partai politik.

Pantauan cermat, insiden bermula ketika pembacaan hasil rekapitulasi oleh Ketua PPK Kecamatan Gane Barat Utara, Suratno, diprotes oleh saksi Demokrat M Qudri.

Qudri tampak merasa dirugikan soal data perolehan suara partai Demokrat untuk calon DPRD Provinsi Maluku Utara. Ia menilai data tersebut tak sesuai fom D-hasil yang dikantongi pihaknya.

Sontak, Qudri pun merasa kecewa hingga melemparkan botol mineral ke arah Suratno.

“Saya minta kepada Bawaslu Halmahera Selatan, agar menindaklanjuti persoalan tersebut,” ujarnya.

Selain Qudri, dalam sidang itu, protes yang sama juga diutarakan saksi dari partai Nasdem, Abdurahman Hamzah, kepada Bawaslu Halmahera Selatan.

Hamzah bilang, bawaslu tidak tegas mengambil sikap dan membiarkan masalah kerap terjadi di tingkat PPK.

Bahkan, nyaris terjadi adu jotos ketika Hamzah menghampiri Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar.

Hamzah mendesak Bawaslu meninjau masalah perbedaan angka perolehan suara yang terjadi di PPK Gane Barat Utara.

“Saya minta Ketua Bawaslu, untuk sanding data, karena data sudah tidak sesuai lagi antara PPK dan kami dari saksi partai,” ucapnya.

Sementara data yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, sebagiannya sama dengan data yang dikantongi saksi partai, sehingga Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dibawah pimpinan Rais Kahar, merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Halmahera Selatan, agar meninjau kembali lampiran D hasil dari masing-masing TPS di Kecamatan Garut.

“Terdapat perbedaan angka-angka, sehingga kami mememinta kepada KPUD Kabupaten Halmahera Selatan, untuk dilakukan sonding data antara saksi parpol dan Bawaslu Halsel,” tegas Rais.

Rekomendasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPUD Kabupaten Halmahera Selatan, sehingga rapat pleno rekapitulasi pada PPK Garut, dipending dan diminta untuk melakukan pencocokan data diruang terpisah.

“Untuk kecamatan Garut kita pending, kami meminta kepada saksi partai politik untuk melakukan pencocokan data diluar ruang rapat pleno,” kata Rusna Ahmad, Komisioner KPUD Halmahera Selatan.

redaksi

Recent Posts

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

12 menit ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

14 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

15 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

15 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

19 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

21 jam ago