News

Lagi, Bawaslu Malut Rekomendasikan PSU di Dua Kabupaten

Bawaslu Provinsi Maluku Utara kembali merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten yakni Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah ditemukannya pelanggaran usai pemungutan dan perhitungan suara pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadia mengungkapkan, untuk Kepulauan Sula, PSU dilakukan di dua kecamatan.

“Untuk Sula itu di TPI 01 Desa Capalulu, Kecamatan Mongoli Tengah, terus di TPS 2 Desa Waiina, Kecamatan Sula Besi Barat,” kata Sumitro, Selasa, 3 Desember 2024.

Ia mengatakan, rekomendasi PSU ini dilakukan setelah ditemukannya pemilih yang bukan penduduk setempat memberikan hak pilihnya menggunakan KTP atau identitas penduduk dari luar daerah.

“Pelanggarannya itu untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Sumitro.

Sementara untuk Desa Waiina, Sumitro bilang, ditemukan adanya penduduk setempat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi memberikan hak pilihnya menggunakan Kartu Keluaraga (KK) dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati

“Di Kabupaten Pulau Taliabu kasusnya sama seperti dua kecamatan di Kepulauan Sula. Bahwa dia bukan pemilih di situ tapi menggunakan hak pilihnya, itu terjadi di TPS 5 Desa Bobong dan jenis pemilihannya Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, secara keseluruhan Bawaslu telah merekomendasikan untuk dilakukan PSU di lima kabupaten/kota. Di antaranya, Halmahera Utara 2 TPS, Halmahera Tengah 1 TPS, Kota Ternate 1 TPS, Kepulauan Sula 2 TPS dan Kepulauan Taliabu 1 TPS.

“Yang sudah dilaksanakan PSU itu di Kota Ternate dan Halmahera Utara. Sementara untuk Halmahera Tengah dan Taliabu belum terkonfirmasi waktunya, Kepulauan Sula direncanakan nanti di tanggal 6 Desember 2024,” jelasnya.

“Rata-rata secara umum dugaan pelanggarannya adalah pemilih yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat untuk memilih, tetapi ditemukan dia menggunakan hak pilihnya untuk memilih,” pungkasnya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat 

redaksi

Recent Posts

KNPI Taliabu Desak Pemda dan DPRD Prioritaskan Penyelesaian Jalan Nggele–Langganu

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah bersama DPRD…

16 jam ago

Graal: Persistensi DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan Berbuah Manis

Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…

2 hari ago

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

2 hari ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

2 hari ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

2 hari ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

3 hari ago