News

Lagi, Bawaslu Malut Rekomendasikan PSU di Dua Kabupaten

Bawaslu Provinsi Maluku Utara kembali merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten yakni Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah ditemukannya pelanggaran usai pemungutan dan perhitungan suara pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadia mengungkapkan, untuk Kepulauan Sula, PSU dilakukan di dua kecamatan.

“Untuk Sula itu di TPI 01 Desa Capalulu, Kecamatan Mongoli Tengah, terus di TPS 2 Desa Waiina, Kecamatan Sula Besi Barat,” kata Sumitro, Selasa, 3 Desember 2024.

Ia mengatakan, rekomendasi PSU ini dilakukan setelah ditemukannya pemilih yang bukan penduduk setempat memberikan hak pilihnya menggunakan KTP atau identitas penduduk dari luar daerah.

“Pelanggarannya itu untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Sumitro.

Sementara untuk Desa Waiina, Sumitro bilang, ditemukan adanya penduduk setempat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi memberikan hak pilihnya menggunakan Kartu Keluaraga (KK) dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati

“Di Kabupaten Pulau Taliabu kasusnya sama seperti dua kecamatan di Kepulauan Sula. Bahwa dia bukan pemilih di situ tapi menggunakan hak pilihnya, itu terjadi di TPS 5 Desa Bobong dan jenis pemilihannya Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, secara keseluruhan Bawaslu telah merekomendasikan untuk dilakukan PSU di lima kabupaten/kota. Di antaranya, Halmahera Utara 2 TPS, Halmahera Tengah 1 TPS, Kota Ternate 1 TPS, Kepulauan Sula 2 TPS dan Kepulauan Taliabu 1 TPS.

“Yang sudah dilaksanakan PSU itu di Kota Ternate dan Halmahera Utara. Sementara untuk Halmahera Tengah dan Taliabu belum terkonfirmasi waktunya, Kepulauan Sula direncanakan nanti di tanggal 6 Desember 2024,” jelasnya.

“Rata-rata secara umum dugaan pelanggarannya adalah pemilih yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat untuk memilih, tetapi ditemukan dia menggunakan hak pilihnya untuk memilih,” pungkasnya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat 

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

5 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

9 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

18 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

18 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

21 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

21 jam ago