Categories: News

Langgam Kreasi Budaya di Ternate Sosialisasikan HKI untuk Pelaku Musik Tradisional

Langgam Kreasi Budaya resmi menggelar sosialisasi dan edukasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk para pelaku musik tradisional di Kawasan Cagar Budaya Benteng Oranje, Kota Ternate, Selasa, 18 Februari 2024.

Langgam Kreasi Budaya (LKB) sendiri merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbasis musik tradisi nusantara di Kota Ternate.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly mengaku mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Sebab menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkenalkan dan melindungi potensi budaya lokal Maluku Utara.

“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Ternate dalam mendukung ide-ide kreatif anak daerah,” kata Rizal.

Kesempatan yang sama, Rizal juga mengapresiasi Kanwil Kementrian Hukum Malut yang telah membantu Pemkot Ternate dalam memperoleh legalitas City Branding ‘Ternate Kota Rempah’.

City Branding ini menjadi identitas dalam mengembangkan dan mempromosikan potensi daerah hingga ke kancah internasional,” tuturnya.

Sementara Ketua Pelaksana Sosialisasi, Hasan Ali mengatakan, kegiatan tersebut diprioritaskan untuk para pelaku musik tradisional.

“Kegiatan ini lebih ke edukasi dan sosialisasi pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk para musisi tradisional,” ujar Hasan.

Selain pengusulan HKI, Hasan bilang, sosialisasi ini juga menyasar tentang hak royalti bagi para musisi dan pencipta lagu daerah.

“Jadi di setiap event apa saja baik itu pemerintah atau apa, jika karya kita dipake dan itu bersifat komersil maka kita punya hak di situ,” cetusnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir turut memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Menurut Budi, workshop ini sangat penting dalam memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan mencegah terjadinya plagiasi atau penyalahgunaan Kekayaan Intelektual (KI) di Maluku Utara.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, serta mendorong kreativitas yang terlindungi secara hukum,” tandasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan KI, Zulfikar, menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan potensi kekayaan budaya dan karya kreatif di Maluku Utara dapat terlindungi dengan baik.

“Sekaligus mendukung pengembangan ekonomi kreatif di wilayah Malut,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

Graal: Persistensi DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan Berbuah Manis

Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…

4 jam ago

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

8 jam ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

9 jam ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

10 jam ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

1 hari ago

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

1 hari ago