Categories: News

Langgam Kreasi Budaya di Ternate Sosialisasikan HKI untuk Pelaku Musik Tradisional

Langgam Kreasi Budaya resmi menggelar sosialisasi dan edukasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk para pelaku musik tradisional di Kawasan Cagar Budaya Benteng Oranje, Kota Ternate, Selasa, 18 Februari 2024.

Langgam Kreasi Budaya (LKB) sendiri merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbasis musik tradisi nusantara di Kota Ternate.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly mengaku mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Sebab menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkenalkan dan melindungi potensi budaya lokal Maluku Utara.

“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Ternate dalam mendukung ide-ide kreatif anak daerah,” kata Rizal.

Kesempatan yang sama, Rizal juga mengapresiasi Kanwil Kementrian Hukum Malut yang telah membantu Pemkot Ternate dalam memperoleh legalitas City Branding ‘Ternate Kota Rempah’.

“City Branding ini menjadi identitas dalam mengembangkan dan mempromosikan potensi daerah hingga ke kancah internasional,” tuturnya.

Sementara Ketua Pelaksana Sosialisasi, Hasan Ali mengatakan, kegiatan tersebut diprioritaskan untuk para pelaku musik tradisional.

“Kegiatan ini lebih ke edukasi dan sosialisasi pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk para musisi tradisional,” ujar Hasan.

Selain pengusulan HKI, Hasan bilang, sosialisasi ini juga menyasar tentang hak royalti bagi para musisi dan pencipta lagu daerah.

“Jadi di setiap event apa saja baik itu pemerintah atau apa, jika karya kita dipake dan itu bersifat komersil maka kita punya hak di situ,” cetusnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir turut memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Menurut Budi, workshop ini sangat penting dalam memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan mencegah terjadinya plagiasi atau penyalahgunaan Kekayaan Intelektual (KI) di Maluku Utara.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, serta mendorong kreativitas yang terlindungi secara hukum,” tandasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan KI, Zulfikar, menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan potensi kekayaan budaya dan karya kreatif di Maluku Utara dapat terlindungi dengan baik.

“Sekaligus mendukung pengembangan ekonomi kreatif di wilayah Malut,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

12 jam ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

12 jam ago

APBD Perubahan Ternate Tembus Rp988,83 Miliar

Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…

13 jam ago

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

1 hari ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

1 hari ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

2 hari ago