Categories: News

Langgam Kreasi Budaya di Ternate Sosialisasikan HKI untuk Pelaku Musik Tradisional

Langgam Kreasi Budaya resmi menggelar sosialisasi dan edukasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk para pelaku musik tradisional di Kawasan Cagar Budaya Benteng Oranje, Kota Ternate, Selasa, 18 Februari 2024.

Langgam Kreasi Budaya (LKB) sendiri merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbasis musik tradisi nusantara di Kota Ternate.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly mengaku mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Sebab menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkenalkan dan melindungi potensi budaya lokal Maluku Utara.

“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Ternate dalam mendukung ide-ide kreatif anak daerah,” kata Rizal.

Kesempatan yang sama, Rizal juga mengapresiasi Kanwil Kementrian Hukum Malut yang telah membantu Pemkot Ternate dalam memperoleh legalitas City Branding ‘Ternate Kota Rempah’.

City Branding ini menjadi identitas dalam mengembangkan dan mempromosikan potensi daerah hingga ke kancah internasional,” tuturnya.

Sementara Ketua Pelaksana Sosialisasi, Hasan Ali mengatakan, kegiatan tersebut diprioritaskan untuk para pelaku musik tradisional.

“Kegiatan ini lebih ke edukasi dan sosialisasi pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk para musisi tradisional,” ujar Hasan.

Selain pengusulan HKI, Hasan bilang, sosialisasi ini juga menyasar tentang hak royalti bagi para musisi dan pencipta lagu daerah.

“Jadi di setiap event apa saja baik itu pemerintah atau apa, jika karya kita dipake dan itu bersifat komersil maka kita punya hak di situ,” cetusnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir turut memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Menurut Budi, workshop ini sangat penting dalam memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan mencegah terjadinya plagiasi atau penyalahgunaan Kekayaan Intelektual (KI) di Maluku Utara.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, serta mendorong kreativitas yang terlindungi secara hukum,” tandasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan KI, Zulfikar, menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan potensi kekayaan budaya dan karya kreatif di Maluku Utara dapat terlindungi dengan baik.

“Sekaligus mendukung pengembangan ekonomi kreatif di wilayah Malut,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

Disambut Khidmat, Makam Burhan Abdurrahman Kini Dipindahkan ke Ternate

Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…

4 jam ago

Kajati Malut Kunker ke Haltim, Apresiasi Kinerja Pemda dan Program Jaga Desa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

4 jam ago

Risno La Bami Jabat Sekretaris Partai Umat Morotai

Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…

7 jam ago

Pemda Haltim Panggil PT Feni dan Antam Terkait Pencemaran Kali Kukuba

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…

20 jam ago

Dispersip Ternate Kolaborasi dengan Komunitas Hidupkan Semangat Literasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…

20 jam ago

ERT NHM Bergabung dalam Operasi SAR Gabungan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono

Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…

21 jam ago