News

Layangkan Surat, PH Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Penganiayaan di Kejari Ternate

Tim penasihat hukum (PH) dari Law Office LH & Rekan resmi melayangkan surat permohonan informasi dan kepastian hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Surat tersebut diajukan guna mempertanyakan perkembangan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial Dhonny.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/02/I/RES.1.6./2026/SPKT/Satreskrim/Res Ternate/Polda Malut, di mana pelapor berinisial D merupakan korban dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Lukman Harun bersama rekannya Julfandi Gani, menyebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Ternate.

Meski demikian, hingga kini pihak korban mengaku belum memperoleh kejelasan terkait status berkas tersebut, apakah telah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan melalui petunjuk jaksa (P-18/P-19).

“Sudah kurang lebih 45 hari sejak pelimpahan berkas, tetapi klien kami belum menerima informasi resmi terkait status perkara ini,” ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang dinilai melampaui batas kewajaran. Ia menegaskan bahwa dalam semangat pembaruan hukum acara pidana nasional, penuntut umum seharusnya memberikan sikap dalam waktu maksimal 14 hari setelah menerima berkas perkara.

“Ketidakjelasan ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (simple, fast, and low cost justice),” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis terhadap korban. Mereka menilai lambannya proses hukum memberi ruang bagi tersangka untuk tetap beraktivitas normal, bahkan di lingkungan kerja, tanpa adanya kepastian hukum.

Terlebih, kasus ini menyangkut korban perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama proses hukum berlangsung.

Melalui surat bernomor VII/LH-REKAN/III/2026, tim penasihat hukum berharap pihak Kejari Ternate, khususnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, segera memberikan klarifikasi tertulis demi menjamin hak-hak hukum korban serta kepastian proses penegakan hukum.

redaksi

Recent Posts

DPRD Morotai Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp20,17 Miliar

DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

4 jam ago

Koalisi Desak Prabowo Temui Warga Terdampak Industri Nikel di Halmahera

Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan mendesak Presiden Prabowo Subianto menemui…

9 jam ago

Formapas Malut Minta Penanganan Karhutla di Taliabu Secara Terpadu dan Berbasis Mitigasi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendapat perhatian serius. Kobaran…

19 jam ago

DKP Morotai Buka Pendampingan Perizinan Rumpon bagi Kelompok Nelayan

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka pendampingan bagi kelompok nelayan, Kelompok…

23 jam ago

AKP Joy Sianipar, Perwira Polda Maluku Utara yang Fokus Lindungi Anak

Nama AKP Joy Ananda Putra Sianipar, S.I.K., kini cukup dikenal dalam penanganan kasus tindak pidana…

24 jam ago

Pasang Baliho Sambut Kapolda, Warga Bido Morotai Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Niat memasang baliho untuk menyambut kunjungan Kapolda Maluku Utara berujung petaka. Samuel Lagau (60), warga…

1 hari ago