News

Layangkan Surat, PH Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Penganiayaan di Kejari Ternate

Tim penasihat hukum (PH) dari Law Office LH & Rekan resmi melayangkan surat permohonan informasi dan kepastian hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Surat tersebut diajukan guna mempertanyakan perkembangan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial Dhonny.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/02/I/RES.1.6./2026/SPKT/Satreskrim/Res Ternate/Polda Malut, di mana pelapor berinisial D merupakan korban dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Lukman Harun bersama rekannya Julfandi Gani, menyebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Ternate.

Meski demikian, hingga kini pihak korban mengaku belum memperoleh kejelasan terkait status berkas tersebut, apakah telah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan melalui petunjuk jaksa (P-18/P-19).

“Sudah kurang lebih 45 hari sejak pelimpahan berkas, tetapi klien kami belum menerima informasi resmi terkait status perkara ini,” ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang dinilai melampaui batas kewajaran. Ia menegaskan bahwa dalam semangat pembaruan hukum acara pidana nasional, penuntut umum seharusnya memberikan sikap dalam waktu maksimal 14 hari setelah menerima berkas perkara.

“Ketidakjelasan ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (simple, fast, and low cost justice),” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis terhadap korban. Mereka menilai lambannya proses hukum memberi ruang bagi tersangka untuk tetap beraktivitas normal, bahkan di lingkungan kerja, tanpa adanya kepastian hukum.

Terlebih, kasus ini menyangkut korban perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama proses hukum berlangsung.

Melalui surat bernomor VII/LH-REKAN/III/2026, tim penasihat hukum berharap pihak Kejari Ternate, khususnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, segera memberikan klarifikasi tertulis demi menjamin hak-hak hukum korban serta kepastian proses penegakan hukum.

redaksi

Recent Posts

Polres Halut Tetapkan Afrida Ngato Sebagai DPO, ini Kata Komnas HAM

Saurlin P Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)…

15 jam ago

Produsen di Ternate Sebut Kelangkaan Solar Bikin Harga Tahu dan Tempe Melonjak

Menjelang Hari Raya Iduladha, warga Kota Ternate harus bersiap menghadapi kenaikan harga sejumlah bahan pangan…

17 jam ago

Kejari Ternate Musnahkan 2,32 Kilogram Ganja dan 140,3556 Gram Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana…

17 jam ago

Seleksi Duta Bahasa Malut 2026 Digelar, Pemenang Siap Wakili Daerah ke Nasional

Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara resmi menggelar tahapan seleksi Pemilihan Duta Bahasa tahun 2026. Para…

17 jam ago

Polres Halut Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Kematian Tiga Pendaki Gunung Dukono

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan seorang pemandu pendakian sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tiga…

20 jam ago

Bukan Filmnya, Tetapi “Kita”

Oleh: Farhan F. Tan ADA sesuatu yang selalu ditakuti kekuasaan: warga mulai menemukan keresahannya yang…

20 jam ago