Selebaran Polres Halmahera Utara tentang anggotanya yang jadi DPO. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan salah satu anggotanya, Briptu Buyung Seprimal, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Penetapan DPO ini dikeluarkan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara, berdasarkan surat selebaran DPO Nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM.
Briptu Buyung Seprimal diketahui meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah (disersi) selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat Briptu Buyung Seprimal agar segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi Kasi Propam Polres Halmahera Utara di nomor 0821 8758 1000.
Perkumpulan Fakawele kembali menyelenggarakan Sekolah Relawan Kampung (SRK) sebagai ruang belajar bagi generasi muda untuk…
Oleh: Aswan Kharie/Jurnalis cermat Dalam kehidupan masyarakat, lebaran bukan sekadar perayaan tahunan. Ia adalah ruang…
Kondisi geografis Pulau Halmahera yang luas dengan akses transportasi antar wilayah yang terbatas sering kali…
Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate dan Founder Indo-Pacific Center for…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menyerahkan bantuan satu unit motor roda tiga jenis Viar kepada…
Tiga desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, merayakan Idulfitri 1447 Hijriah hari ini. Tepatnya…