Selebaran Polres Halmahera Utara tentang anggotanya yang jadi DPO. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan salah satu anggotanya, Briptu Buyung Seprimal, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Penetapan DPO ini dikeluarkan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara, berdasarkan surat selebaran DPO Nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM.
Briptu Buyung Seprimal diketahui meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah (disersi) selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat Briptu Buyung Seprimal agar segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi Kasi Propam Polres Halmahera Utara di nomor 0821 8758 1000.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…
Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…