News

Mangkir dari Tugas, Polres Halmahera Utara Tetapkan Briptu Buyung Seprimal sebagai DPO

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan salah satu anggotanya, Briptu Buyung Seprimal, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Jumat, 30 Januari 2026.

Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Penetapan DPO ini dikeluarkan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara, berdasarkan surat selebaran DPO Nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM.

Briptu Buyung Seprimal diketahui meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah (disersi) selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat Briptu Buyung Seprimal agar segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi Kasi Propam Polres Halmahera Utara di nomor 0821 8758 1000.

redaksi

Recent Posts

Satresnarkoba Morotai Gagalkan Peredaran 198 Gram Ganja, Satu Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat…

3 jam ago

Laga Malut United vs Persis Solo Ditunda Akibat Hujan Deras

Pertandingan antara Malut United dan Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025–2026 terpaksa…

4 jam ago

Hardiknas dan Catatan Luka di Hutan Patani

Oleh: Alnugransyah Asri (Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Halmahera Tengah) TULISAN ini tidak lahir dari jarak…

4 jam ago

Seorang Polisi di Taliabu Dilaporkan Hilang, Diduga Alami Gangguan Psikologis

Seorang anggota kepolisian, Aiptu Justinus Gilbertus Matwan, yang bertugas di Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara,…

5 jam ago

Curi Kulkas hingga Lemari, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Galela

Polsek Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial NJ alias Nurman yang…

5 jam ago

Pemda Sebut Penjualan Captikus di Morotai Ilegal, Sanksi Justru Belum Jelas

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan penjualan minuman keras tradisional jenis captikus merupakan tindakan…

16 jam ago