Selebaran Polres Halmahera Utara tentang anggotanya yang jadi DPO. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan salah satu anggotanya, Briptu Buyung Seprimal, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Penetapan DPO ini dikeluarkan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara, berdasarkan surat selebaran DPO Nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM.
Briptu Buyung Seprimal diketahui meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah (disersi) selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat Briptu Buyung Seprimal agar segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi Kasi Propam Polres Halmahera Utara di nomor 0821 8758 1000.
Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (KDK) Merah Putih di Pulau Morotai, Maluku Utara terus digenjot. Saat ini,…
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mencatat prestasi membanggakan dengan meraih predikat Istimewa (AA) dalam hasil…
Oleh: WDGafoer Tak ada yang luar biasa dengan hal ini, inilah kesenangan kecil dari…
Tim Resmob Gamalama Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MZAK…
Seorang mahasiswi bersama kekasihnya diduga melakukan praktik aborsi dengan bantuan seorang dukun kampung di Kota…
Oleh: Budhy Nurgianto* SATU hal yang paling saya suka dari setiap turnamen piala dunia…