Selebaran Polres Halmahera Utara tentang anggotanya yang jadi DPO. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan salah satu anggotanya, Briptu Buyung Seprimal, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Penetapan DPO ini dikeluarkan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara, berdasarkan surat selebaran DPO Nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM.
Briptu Buyung Seprimal diketahui meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah (disersi) selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat Briptu Buyung Seprimal agar segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi Kasi Propam Polres Halmahera Utara di nomor 0821 8758 1000.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi Teras Pendidikan…
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menyiapkan program Hari Belajar Guru sebagai…
PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai Agustus…
Pencabutan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dinilai tidak…
Masyarakat Maluku Utara diajak memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta…