Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus. Foto: Ilustrasi Meta AI
Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, akhirnya memenuhi panggilan ketiga Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Senin, 5 Januari 2026.
Aliong diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp17,5 miliar.
Sebelumnya, politisi Partai Golkar itu tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dalam perkara yang sama, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar, dan tiga orang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Aliong Mus berlangsung di lantai II Gedung Kejati Maluku Utara, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Ruangan Pidsus,” ujar Richard.
Richard mengaku belum mengetahui secara pasti waktu dimulainya pemeriksaan. Namun, saat dirinya tiba di Bidang Pidsus sekitar pukul 11.00 WIT, Aliong Mus sudah berada di ruang penyidik.
“Hingga saat ini (pukul 17.40 WIT), yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara resmi menuntaskan penanganan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa…
Dinamika politik internal Partai Golkar Maluku Utara mulai menghangat. Salah satu kandidat kuat Ketua DPD…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dilaporkan oleh istrinya berinisial L ke…
Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pemanfaatan potensi lokal di berbagai daerah. Di…
Oleh: Aswan Kharie, Jurnalis cermat Saya lahir dan besar di Desa Daruba, Pulau Morotai, Maluku…
Anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Moh Akbar Mangoda, menilai Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK…