Terdakwa saat berkoordinasi dengan kuasa hukum setelah mendengar putusan majelis hakim. Foto: Samsul
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate (PN) Ternate menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daut Ismail lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Daut Ismail mantan Kadis PUPR Maluku Utara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Hakim ketua, Rommel Franciskus saat membacakan putusan, mengatakan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 2 bulan,” ucap Rommel, Kamis, 6 Mei 2024.
Lalu, menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi semuanya dari masa penahanan yang ditetapkan.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tanahan,” jelasnya.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa berkoordinasi dengan tim kuasa Hukum, dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pihak JPU KPK juga memilih pikir-pikir atas putusan.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…