Terdakwa saat berkoordinasi dengan kuasa hukum setelah mendengar putusan majelis hakim. Foto: Samsul
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate (PN) Ternate menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daut Ismail lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Daut Ismail mantan Kadis PUPR Maluku Utara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Hakim ketua, Rommel Franciskus saat membacakan putusan, mengatakan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 2 bulan,” ucap Rommel, Kamis, 6 Mei 2024.
Lalu, menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi semuanya dari masa penahanan yang ditetapkan.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tanahan,” jelasnya.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa berkoordinasi dengan tim kuasa Hukum, dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pihak JPU KPK juga memilih pikir-pikir atas putusan.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…