News

Mantan Kadis PUPR Daut Ismail Divonis 2,10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate (PN) Ternate menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daut Ismail lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Daut Ismail mantan Kadis PUPR Maluku Utara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Hakim ketua, Rommel Franciskus saat membacakan putusan, mengatakan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 2 bulan,” ucap Rommel, Kamis, 6 Mei 2024.

Lalu, menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi semuanya dari masa penahanan yang ditetapkan.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tanahan,” jelasnya.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa berkoordinasi dengan tim kuasa Hukum, dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pihak JPU KPK juga memilih pikir-pikir atas putusan.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago