Terdakwa saat berkoordinasi dengan kuasa hukum setelah mendengar putusan majelis hakim. Foto: Samsul
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate (PN) Ternate menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daut Ismail lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Daut Ismail mantan Kadis PUPR Maluku Utara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Hakim ketua, Rommel Franciskus saat membacakan putusan, mengatakan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 2 bulan,” ucap Rommel, Kamis, 6 Mei 2024.
Lalu, menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi semuanya dari masa penahanan yang ditetapkan.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tanahan,” jelasnya.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa berkoordinasi dengan tim kuasa Hukum, dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pihak JPU KPK juga memilih pikir-pikir atas putusan.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…