Terdakwa saat berkoordinasi dengan kuasa hukum setelah mendengar putusan majelis hakim. Foto: Samsul
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate (PN) Ternate menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daut Ismail lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Daut Ismail mantan Kadis PUPR Maluku Utara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Hakim ketua, Rommel Franciskus saat membacakan putusan, mengatakan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 2 bulan,” ucap Rommel, Kamis, 6 Mei 2024.
Lalu, menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi semuanya dari masa penahanan yang ditetapkan.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tanahan,” jelasnya.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa berkoordinasi dengan tim kuasa Hukum, dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pihak JPU KPK juga memilih pikir-pikir atas putusan.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…