News

Masa Tenang, Bawaslu Halut Warning Peserta Pemilu Terkait Money Politik

Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara kembali mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, terutama terkait money politic (politik uang).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris saat dikonfirmasi cermat, Sabtu, 13 Januari 2024.

Menurut Ahmad, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku jika terbukti melanggar. Ia menyebut sanski tersebut berupa pidana hingga denda berat.

“Sanksi pidana menanti bagi pelaku money politik sebagaimana diatur dalam ketentuan UU nomor 7 tentang Pemilu,” tegas Ahmad.

 

Ahmad menjelaskan, selama masa tenang, pelaksana hingga peserta pemilu tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang secara langsung kepada para pemilih.

Hal ini termaktub dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 278 ayat 2 (larangan).

“Sementara untuk ketentuan pidana serta dendanya terdapat pada pasal 523,” papar Ahmad.

Berikut Ini Pasal Terkait Sanksi Pidana dan Denda bagi Peserta Pemilu yang Melakukan Pelanggaran: 

Pasal 523 ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j, sementara pidana dan dendanya sesuai pada pasal 523 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Jutah Rupiah)

Pasal 523 ayat (2) menjelaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2). Sementara untuk pidana dan dendanya sesuai dalam pasal 523 ayat 2 (dua) mengatakan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (Empat puluh delapan Jutah rupiah)

Pasal 523 ayat (3) menjabarkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dipidana dan denda sesuai pada pasal 523 ayat (3) dijelaskan bahwa,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (Tiga puluh enam juta rupiah).

——–

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

1 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

3 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

14 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

18 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago