News

Masa Tenang, Bawaslu Halut Warning Peserta Pemilu Terkait Money Politik

Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara kembali mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, terutama terkait money politic (politik uang).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris saat dikonfirmasi cermat, Sabtu, 13 Januari 2024.

Menurut Ahmad, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku jika terbukti melanggar. Ia menyebut sanski tersebut berupa pidana hingga denda berat.

“Sanksi pidana menanti bagi pelaku money politik sebagaimana diatur dalam ketentuan UU nomor 7 tentang Pemilu,” tegas Ahmad.

 

Ahmad menjelaskan, selama masa tenang, pelaksana hingga peserta pemilu tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang secara langsung kepada para pemilih.

Hal ini termaktub dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 278 ayat 2 (larangan).

“Sementara untuk ketentuan pidana serta dendanya terdapat pada pasal 523,” papar Ahmad.

Berikut Ini Pasal Terkait Sanksi Pidana dan Denda bagi Peserta Pemilu yang Melakukan Pelanggaran: 

Pasal 523 ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j, sementara pidana dan dendanya sesuai pada pasal 523 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Jutah Rupiah)

Pasal 523 ayat (2) menjelaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2). Sementara untuk pidana dan dendanya sesuai dalam pasal 523 ayat 2 (dua) mengatakan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (Empat puluh delapan Jutah rupiah)

Pasal 523 ayat (3) menjabarkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dipidana dan denda sesuai pada pasal 523 ayat (3) dijelaskan bahwa,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (Tiga puluh enam juta rupiah).

——–

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

18 jam ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

1 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago