News

Masa Tenang, Bawaslu Halut Warning Peserta Pemilu Terkait Money Politik

Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara kembali mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, terutama terkait money politic (politik uang).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris saat dikonfirmasi cermat, Sabtu, 13 Januari 2024.

Menurut Ahmad, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku jika terbukti melanggar. Ia menyebut sanski tersebut berupa pidana hingga denda berat.

“Sanksi pidana menanti bagi pelaku money politik sebagaimana diatur dalam ketentuan UU nomor 7 tentang Pemilu,” tegas Ahmad.

 

Ahmad menjelaskan, selama masa tenang, pelaksana hingga peserta pemilu tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang secara langsung kepada para pemilih.

Hal ini termaktub dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 278 ayat 2 (larangan).

“Sementara untuk ketentuan pidana serta dendanya terdapat pada pasal 523,” papar Ahmad.

Berikut Ini Pasal Terkait Sanksi Pidana dan Denda bagi Peserta Pemilu yang Melakukan Pelanggaran: 

Pasal 523 ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j, sementara pidana dan dendanya sesuai pada pasal 523 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Jutah Rupiah)

Pasal 523 ayat (2) menjelaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2). Sementara untuk pidana dan dendanya sesuai dalam pasal 523 ayat 2 (dua) mengatakan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (Empat puluh delapan Jutah rupiah)

Pasal 523 ayat (3) menjabarkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dipidana dan denda sesuai pada pasal 523 ayat (3) dijelaskan bahwa,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (Tiga puluh enam juta rupiah).

——–

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

1 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

2 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

16 jam ago

Enam Jabatan Eselon II Taliabu Belum Definitif, Pemkab Tunggu Restu BKN

Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…

17 jam ago

Insiden TNI-Polri di Morotai Berakhir Damai, Danyonif 822 Buka Suara

Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…

19 jam ago

IWIP Perluas Rehabilitasi Mangrove, 36.500 Bibit Telah Ditanam di Maluku Utara

WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…

21 jam ago