Massa aksi memegang poster protes terhadap tambang nikel di Halmahera. Foto: Solidaritas Anti Kriminalisasi
Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung PT Position, Jakarta, Rabu 20 Agustus 025. Mereka menyuarakan penolakan atas kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang hingga kini masih menjalani proses hukum karena menolak ekspansi tambang nikel di tanah adat mereka.
Menolak Perampasan Ruang Hidup
Aksi ini digelar bertepatan dengan sidang lanjutan kasus 11 masyarakat adat Maba Sangaji. Dalam orasi yang bergema di jalanan, massa menyebut kriminalisasi itu sebagai bentuk ketidakadilan terhadap warga adat yang hanya berupaya mempertahankan tanah dan hutan warisan leluhur.
“Kriminalisasi ini tidak bisa dibiarkan. Mereka yang seharusnya dilindungi malah dikorbankan demi kepentingan perusahaan tambang,” teriak salah seorang orator aksi.
Peserta demo juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan penderitaan masyarakat adat ketika tanah, hutan, dan laut mereka dirampas oleh kepentingan industri tambang.
Masifnya Pertambangan dan Dampaknya
Data yang dirilis jaringan advokasi menunjukkan, hingga kini tercatat 127 izin tambang dengan total luas mencapai 655.581 hektar telah diterbitkan pemerintah di Maluku Utara, mencakup Halmahera Timur, Tengah, dan Selatan. Aktivitas tambang itu dinilai telah menimbulkan dampak serius berupa perampasan tanah adat, perusakan hutan, pencemaran sungai dan laut, hingga penggusuran masyarakat adat dari ruang hidupnya.
PT Position sendiri dituding sebagai salah satu perusahaan yang paling banyak menimbulkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan di Halmahera Timur. Sejumlah laporan menyebutkan, perusahaan ini tidak hanya memperluas konsesi tanpa memperhatikan hak ulayat, tetapi juga melakukan aktivitas pertambangan tanpa analisis dampak lingkungan yang transparan.
“Air sungai kami keruh, laut tempat kami mencari ikan sudah tercemar, sementara hutan tempat kami menggantungkan hidup perlahan habis,” ungkap seorang perwakilan warga Maba Sangaji dalam pernyataan sikap.
Massa aksi mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji dan meninjau kembali izin tambang yang diberikan kepada PT Position. Mereka menegaskan, pembangunan seharusnya berpihak pada rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan sebaliknya.
“Kami menuntut keadilan bagi 11 saudara kami. Jangan jadikan hukum sebagai alat menindas masyarakat kecil,” tegas salah satu koordinator aksi.
Gelombang protes ini menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap praktik tambang yang merusak tanah leluhur. Suara mereka kini menggema hingga ibu kota, menanti jawaban dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Oleh: Muflihun La Guna Program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kestra) yang seharusnya menjadi…
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Halmahera Utara, menerjunkan Tim Satgas Gabungan Penanganan Bencana menuju…
Puskesmas Desa Libano, Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara mengelola anggaran sebesar Rp.900.000.000 untuk…
Jalanan dipenuhi lalu lalang pengendara motor dan warga yang berolahraga sore itu, Sabtu, 10 Januari…
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melepas Jalan Sehat dalam rangka perayaan 66 tahun dan…
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, secara resmi melepas Tim Satgas…