News

Massa Aksi Desakan Hentikan Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji

Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung PT Position, Jakarta, Rabu 20 Agustus 025. Mereka menyuarakan penolakan atas kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang hingga kini masih menjalani proses hukum karena menolak ekspansi tambang nikel di tanah adat mereka.

Menolak Perampasan Ruang Hidup

Aksi ini digelar bertepatan dengan sidang lanjutan kasus 11 masyarakat adat Maba Sangaji. Dalam orasi yang bergema di jalanan, massa menyebut kriminalisasi itu sebagai bentuk ketidakadilan terhadap warga adat yang hanya berupaya mempertahankan tanah dan hutan warisan leluhur.

“Kriminalisasi ini tidak bisa dibiarkan. Mereka yang seharusnya dilindungi malah dikorbankan demi kepentingan perusahaan tambang,” teriak salah seorang orator aksi.

Peserta demo juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan penderitaan masyarakat adat ketika tanah, hutan, dan laut mereka dirampas oleh kepentingan industri tambang.

Masifnya Pertambangan dan Dampaknya

Data yang dirilis jaringan advokasi menunjukkan, hingga kini tercatat 127 izin tambang dengan total luas mencapai 655.581 hektar telah diterbitkan pemerintah di Maluku Utara, mencakup Halmahera Timur, Tengah, dan Selatan. Aktivitas tambang itu dinilai telah menimbulkan dampak serius berupa perampasan tanah adat, perusakan hutan, pencemaran sungai dan laut, hingga penggusuran masyarakat adat dari ruang hidupnya.

Baca juga postingan: WatchdoC Documentary

PT Position sendiri dituding sebagai salah satu perusahaan yang paling banyak menimbulkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan di Halmahera Timur. Sejumlah laporan menyebutkan, perusahaan ini tidak hanya memperluas konsesi tanpa memperhatikan hak ulayat, tetapi juga melakukan aktivitas pertambangan tanpa analisis dampak lingkungan yang transparan.

“Air sungai kami keruh, laut tempat kami mencari ikan sudah tercemar, sementara hutan tempat kami menggantungkan hidup perlahan habis,” ungkap seorang perwakilan warga Maba Sangaji dalam pernyataan sikap.

Massa aksi mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji dan meninjau kembali izin tambang yang diberikan kepada PT Position. Mereka menegaskan, pembangunan seharusnya berpihak pada rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan sebaliknya.

“Kami menuntut keadilan bagi 11 saudara kami. Jangan jadikan hukum sebagai alat menindas masyarakat kecil,” tegas salah satu koordinator aksi.

Gelombang protes ini menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap praktik tambang yang merusak tanah leluhur. Suara mereka kini menggema hingga ibu kota, menanti jawaban dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

cermat

Recent Posts

Pemdes Dehegila Morotai Alokasikan 18 Juta Setiap Tahun untuk Posyandu

Pemerintah Desa (Pemdes) Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara mengalokasikan anggaran rutin untuk…

7 jam ago

Belajar di Ruang Terbuka Ala Siswa English Center Morotai

Sejumlah siswa Morotai English Center tampak menggelar kegiatan belajar di ruang terbuka pada Selasa, 25…

7 jam ago

Sebut Sembrono, Banggar DPRD Taliabu Menolak Pembahasan KUA-PPAS 2026

Pembahasan KUA-PPAS pada APBD tahun 2026 kembali mendapat penolakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pulau…

7 jam ago

Polisi di Mangoli Barat Tuntaskan 14 Kasus Penganiayaan

Sebanyak 14 kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga di Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku…

7 jam ago

Pemda Haltim Raih Penghargaan Komitmen Anggaran Program Pendataan Keluarga Berencana 2025

Pemerintah Daerah Halmahera Timur menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Maluku Utara yang menerima Penghargaan Komitmen…

12 jam ago

Ditpolairud Polda Malut Tangkap Warga Luwuk di Taliabu karena Kedapatan Selundupkan Sabu

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara meringkus seorang pemuda asal Luwuk yang…

1 hari ago