News

Massa Aksi Desakan Hentikan Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji

Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung PT Position, Jakarta, Rabu 20 Agustus 025. Mereka menyuarakan penolakan atas kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang hingga kini masih menjalani proses hukum karena menolak ekspansi tambang nikel di tanah adat mereka.

Menolak Perampasan Ruang Hidup

Aksi ini digelar bertepatan dengan sidang lanjutan kasus 11 masyarakat adat Maba Sangaji. Dalam orasi yang bergema di jalanan, massa menyebut kriminalisasi itu sebagai bentuk ketidakadilan terhadap warga adat yang hanya berupaya mempertahankan tanah dan hutan warisan leluhur.

“Kriminalisasi ini tidak bisa dibiarkan. Mereka yang seharusnya dilindungi malah dikorbankan demi kepentingan perusahaan tambang,” teriak salah seorang orator aksi.

Peserta demo juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan penderitaan masyarakat adat ketika tanah, hutan, dan laut mereka dirampas oleh kepentingan industri tambang.

Masifnya Pertambangan dan Dampaknya

Data yang dirilis jaringan advokasi menunjukkan, hingga kini tercatat 127 izin tambang dengan total luas mencapai 655.581 hektar telah diterbitkan pemerintah di Maluku Utara, mencakup Halmahera Timur, Tengah, dan Selatan. Aktivitas tambang itu dinilai telah menimbulkan dampak serius berupa perampasan tanah adat, perusakan hutan, pencemaran sungai dan laut, hingga penggusuran masyarakat adat dari ruang hidupnya.

Baca juga postingan: WatchdoC Documentary

PT Position sendiri dituding sebagai salah satu perusahaan yang paling banyak menimbulkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan di Halmahera Timur. Sejumlah laporan menyebutkan, perusahaan ini tidak hanya memperluas konsesi tanpa memperhatikan hak ulayat, tetapi juga melakukan aktivitas pertambangan tanpa analisis dampak lingkungan yang transparan.

“Air sungai kami keruh, laut tempat kami mencari ikan sudah tercemar, sementara hutan tempat kami menggantungkan hidup perlahan habis,” ungkap seorang perwakilan warga Maba Sangaji dalam pernyataan sikap.

Massa aksi mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji dan meninjau kembali izin tambang yang diberikan kepada PT Position. Mereka menegaskan, pembangunan seharusnya berpihak pada rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan sebaliknya.

“Kami menuntut keadilan bagi 11 saudara kami. Jangan jadikan hukum sebagai alat menindas masyarakat kecil,” tegas salah satu koordinator aksi.

Gelombang protes ini menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap praktik tambang yang merusak tanah leluhur. Suara mereka kini menggema hingga ibu kota, menanti jawaban dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

cermat

Recent Posts

Sidang Kasus 11 Warga Adat, Saksi Cerita Kondisi Hutan Sebelum Perusahan Masuk

Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menggelar sidang perkara 11 warga adat Maba…

7 jam ago

Wetub: Hakim Jangan Gegabah Menghukum Pejuang Lingkungan

Wetub, salah satu tim hukum 11 warga adat Maba Sangaji yang dipidana karena protes tambang…

7 jam ago

Seorang Pemuda Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Jalan Jambula, Ternate

Seorang pemuda berinisial F.T (21) meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas tunggal (laka tunggal) yang…

7 jam ago

Respons Polemik Stadion Gelora Kie Raha, Pemkot Ternate Tegaskan Status Aset

Polemik terkait status kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) yang terletak di Kelurahan Stadion, Kecamatan…

8 jam ago

Bunda PAUD di Ternate Jalani Pengukuhan, Ini Kata Wali Kota

​Sejumla Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Ternate periode 2025-2030 resmi dikukuhkan. Pengukuhan tersebut berlangsung…

16 jam ago

Ranperda RPJMD 2025-2029 Pulau Morotai Mulai Dibahas DPRD

DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara mulai menggelar paripurna Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan…

1 hari ago