Advetorial

Masuk Indonesia Tanpa Melalui TPI, Imigrasi Tobelo Deportasi Empat Warga Filipina

Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo telah melaksanakan pendeportasian terhadap empat warga negara (WNA) Filipina pada Rabu, 12 Februari 2025.

Keempat WN Filipina ini diduga masuk wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Keempat WN Filipina tersebut merupakan satu keluarga yang terdiri dari seorang ayah (RPM), ibu (JMLG), serta kedua anak mereka (BG dan KFGM).

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa keempat WN Filipina tersebut dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keluarga ini telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih satu tahun di wilayah Halmahera Utara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 75 Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karana itu, kepada mereka dilakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ucap Ryo Achdar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dari hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Tobelo dan Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

“Selain informasi dari masyarakat, kami juga menerima laporan dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado mengenai keberadaan warganya di wilayah Halmahera Utara. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata informasi tersebut benar dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Ryo Achdar.

Ryo menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Tobelo berkomitmen untuk terus menegakkan hukum keimigrasian dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Tindakan ini adalah bukti nyata penegakan hukum di wilayah kerja kami. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tegasnya.

redaksi

Recent Posts

Dilema Generasi dan Hak Sehat yang Terampas di Bumi Fagogoru (2)

Oleh: Lukman Harun Tulisan ini merupakan lanjutan dari serial perspektif sebelumnya yang dapat dibaca di sini.…

5 jam ago

Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Dikecam Organisasi Pers, Didesak Minta Maaf

Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…

1 hari ago

NHM-TNI Lanjutkan Program Stunting di Lima Kecamatan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…

1 hari ago

130 Warga Terbantu Ambulans Gratis NHM

Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…

1 hari ago

Era Baru Kebangkitan Persiter Ternate

Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…

2 hari ago

Bupati Taliabu Pastikan Dicabutnya Status 3T Tak Hambat Program Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…

2 hari ago