Masyarakat dan perangkat adat memadati halaman depan Kadaton Kesultanan Ternate pada malam Lailatul Qadar. Foto: Muhammad Ilham Yahya/ cermat
Warga dari berbagai latar belakang mulai memadati halaman Kadaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara. Mereka membawa obor. Ada yang di luar halaman. Di jalan utama sudah ramai orang-orang menunggu—menyaksikan porsesi Jou Kulano Uci Sabea di Malam Lailatul Qadar, Senin, 17 April 2023.
Prosesi Jou Kolano Uci Sabea atau Sultan turun shalat di awali dengan pembakaran obor, orang Maluku Utara bilang Tradisi Ela-ela. Saat itu, terlihat Sultan Ternate Hidayatullah Syah bersama Wali kota Ternate M Tauhid Soleman mulai menyalakan obor di pelataran Kadaton, diiringi pembacaan doa yang dipimpin oleh Jo Kalem Kesultanan Ternate Hidayatusalam Sehan.
Kata Jo Kalem, prosesi Jou Uci sabea pada malam Lailatul Qadar merupakan kegiatan rutin satiap tahun yang selalu dilakukan oleh Kesultanan Ternate saat 27 Ramadan.
“Dari sultan-sultan sebelumnya, prosesi ini telah dijaga dan selalu dilakukan sebagai penanda telah datang malam Lailatul Qadar,” kata Jo Kalem.
Sultan turun salat dari kadaton menuju Masjid Kesultanan, diiringi semua perangkat yakni bobato dunia dan bobato akhirat. Bunyi gong bertalu, mengantarkan Sultan menuju Masjid Sultan untuk melaksankan sholat Isya, Tawarih, dan Witir.
Perayaan ini juga dirangkai dengan Tabligh Akbar, dihadiri oleh Mufti Kesultanan Ternate Habib Abubakar Bin Hasan Al-Attas Azzabidi.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan…
Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…
Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi…
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi…
Spesimen baru keong darat ditemukan dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…