Categories: News

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim

 

BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari Jimly Asshiddiqie. Profesor yang meraih penghargaan Mahakarya Penulis Buku Konstitusi dan Tata Negara dari MURI pada Maret 2023 itu mengusulkan sebaiknya syarat ijazah untuk calon presiden dan wakil presiden dihapus saja. Sementara untuk syarat calon anggota DPR dan DPD ditingkatkan menjadi minimal Strata Satu.

Sama dengan Putusan MK, reaksi atas pernyataan Jimly beragam. Saya berada di posisi yang tidak setuju dengan saran Jimly. Sebagai seorang shohafiy, saya mengagumi beliau bahkan melanjutkan gagasan beliau mengenai peradilan etik dalam proyek disertasi yang sedang dikerjakan. Karena itu, tulisan ini tidak dalam maksud menolak figur Jimly, tapi dalam bingkai memperdebatkan prinsip konstitusional terhadap gagasan menghapus syarat ijazah calon presiden dan wakil presiden.

Constitutional Limits dalam Demokrasi

Mendalilkan kedaulatan rakyat tidak berarti pelaksanaan demokrasi tanpa batas. Apalagi dalam hal pengisian jabatan publik yang bertugas mengurusi penyelenggaraan kekuasaan negara.

Perspektif tersebut sejalan dengan konsep constitutional democratic, yaitu pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui mekanisme dan syarat yang ditentukan secara limitatif.

Salah satu hak konstitusional warga negara sekaligus unsur penting dalam demokrasi adalah hak untuk memilih dan dipilih. Meski demikian, hak konstitusional tersebut bukan berarti dilaksanakan dengan meniadakan persyaratan apalagi dalam rangka mengisi jabatan publik.

Joseph A. Schumpeter dalam buku Capitaism, Socialism and Democracy, menjelaskan makna demokrasi sebagai metode kelembagaan untuk mencapai keputusan politik melalui kompetisi memperebutkan suara rakyat.

Melalui perspektif Schumpeter, kompetisi elektoral merupakan unsur penting demokrasi, tapi tidak berarti bahwa dilaksanakan dengan sebebas-bebasnya hingga meniadakan syarat. Sebaliknya, untuk memungkinkan persaingan berlangsung secara tertib, tertanggungjawab dan melahirkan output yang berkualitas, demokrasi membutuhkan syarat limitatif.

Pada titik ini, memastikan kualifikasi setiap calon bukan dimaksudkan sebagai pembatasan yang melemahkan demokrasi, justru penentuan syarat yang proposional merupakan saringan awal untuk memastikan output yang berkualitas.

Salah satu perbedaan mendasar dari demokrasi prosedural dengan demokrasi subtantif adalah, cara mengukur kualitas demokrasi tidak sebatas terselenggaranya pemilu sesuai dengan tahapan yang diatur. Tapi, memaskitan kualitas dari pelaksanaan pemilu melahirkan pejabat publik yang qualified.

Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden patut dinilai berdasarkan relevansinya dengan tanggungjawab konstitusional jabatan, tidak boleh dikerdilkan dengan menilai hal tersebut sebagai pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.

Sebaliknya, mempertahankan persyaratan pendidikan tidak boleh menjadi dalih membenarkan pembatasan yang diskriminatif. Karena, persyaratan ijazah calon presiden dan wakil presiden harus dimaknai sebagai upaya memastikan kualitas hasil pelaksanaan pemilu. Pada bagian ini, bisa dipahami kedaulatan rakyat tidak mengharuskan demokrasi berjalan tanpa syarat. Justru, kedaulatan rakyat dalam konsep democratic constitutional, mengharuskan setiap persyaratan dapat dipertanggungjawabkan secara kosntitusional dan demokratis.

Competency Requirement

Presiden secara konstitusional merupakan head of state dan chief of executive yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Sementara itu, wakil presiden merupakan jabatan yang bertugas membantu presiden dan sewaktu-waktu disiapkan sebagai emergency exit jika presiden berhalangan tetap.

Karena itu, kedua jabatan ini menempati posisi strategis dalam bangunan ketatanegaraan dengan segala kompleksitas kewenangan yang dimiliki.
Kompleksitas kewenangan yang dimiliki menuntut kemampuan memahami persoalan secara holistik. Di bagian ini, meminjam teori human capital, untuk memastikan kemampuan melihat masalah secara holistik, pendidikan merupakan investasi yang menggaransikan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas seseorang dalam menghadapi persoalan yang kompleks.

Meski begitu, tidak salah jika ada pandangan yang menilai kemampuan memimpin tidak cukup diukur dari penguasaan pengetahuan, melainkan kemampuan menilai informasi, mengidentifikasi risiko, melihat alternatif pilihan, dan mengambil keputusan. Sebab itu, Pendidikan formal memiliki relevansi dalam konteks kebutuhan kompetensi dalam menjalankan jabatan, bukan ukuran prestise akademik.

Saya teringat kalimat Paman Ben kepada Petter Parker di serial Spiderman, with great power comes great responsibility – dengan kekuatan besar datang tanggungjawab besar. Konteksnya dengan kewenangan yang dimiliki presiden dan wakil presiden, besarnya kewenangan dan konsekuensi publik atas pelaksanaan tanggungjawab jabatan memberikan alasan rasional bagi negara untuk mempertimbangkan standar kualifikasi minimun yang relevan dengan tanggungjawab tersebut. Pendidikan formal memang bukan satu-satunya ukuran kompetensi, tapi juga tidak sepatutnya dikesampingkan sebelum relevansinya diuji secara serius, apalagi hanya karena problem kontekstual satu orang.

Memang tidak ada jaminan ijazah atau gelar memberikan manfaat lebih banyak kaitannya dengan kapasitas memimpin. Tapi, bukan berarti hal itu menjadi argumentasi yang cukup untuk menghilangkan syarat minimal pendidikan. Sebab, kehendak untuk memastikan kapasitas seorang pemimpin perlus syarat minimal yang dapat dinilai secara administratif, karena menilai kemampuan seseorang dalam memimpin secara langsung akan sangat subjektif. Padahal, subjektifitas dalam demokrasi subtansial sebisa mungkin dihindari.

Pendidikan formal merupakan salah satu cara yang dapat dilewati sebagai proses pembentukan pengetahuan dan keterampilan. Meskipun, saya juga sadar ada titik kritis yang berbeda antara menempuh pendidikan formal dengan memiliki ijazah. Pendidikan formal merupakan proses yang dilewati sedangkan ijazah merupakan bukti administratif seseorang telah melewati proses pendidikan. Keduanya berkaitan, tapi tidak indentik.

Christopher R. Huber dan Nathan R. Kuncel dalam penelitian yang diterbitkan dalam Review of Educational Research dengan judul Dose College Teach Critical Thinking? A Meta-Analysis, menyimpulkan kemampuan dan disposisi berpikir kritis meningkat secara substansial selama proses pendidikan di perguruan tinggi.

Temuan ini mendukung proposisi bahwa pendidikan formal bukan sekadar proses administratif memperoleh ijazah, tapi sarana pengembangan kemampuan kognitif yang relevan dalam pelaksanaan tanggungjawab jabatan publik.

Memang tidak ada jaminan integritas atau keberhasilan kepemimpinan berkorelasi dengan tingkat pendidikan. Tapi, tidak berarti menghilangkan relevansinya sebagai salah satu indikator kapasitas intelektual. Sederhananya, orang yang berpendidikan bisa diragukan memiliki kemampuan kognitif menilai suatu masalah secara holistik, apalagi yang tidak menempuh pendidikan.

Closing Statement

Persyaratan pencalonan justru perlu dirumuskan secara rasinoal, adil, dan konstitusional gar hak politik berjalan beriringan dengan tanggungjawab jabatan. Memang tidak ada jaminan pendidikan formal terhadap integritas dan kapasitas kepemimpinan, tapi relevansinya terhadap pembentukan kapastias intelektual tidak bisa diabaikan begitu saja.

Demokrasi tidak cukup hanya bertanya siapa yang berhak memperoleh suara, tapi juga memperdebatkan standar yang layak bagi mereka yang akan diamanahkan kekuasaan. Sebab itu, menolak gagasan Jimly bukan berarti menolak kedaulatan rakyat, tapi mendebatkan kebebasan politik dan tanggungjawab konstitusional harus berjalan beriringan.[]

—–

*Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor FH UII Yogyakarta

redaksi

Recent Posts

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

5 jam ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

12 jam ago

DPRD Morotai Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp20,17 Miliar

DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

17 jam ago

Koalisi Desak Prabowo Temui Warga Terdampak Industri Nikel di Halmahera

Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan mendesak Presiden Prabowo Subianto menemui…

21 jam ago

Formapas Malut Minta Penanganan Karhutla di Taliabu Secara Terpadu dan Berbasis Mitigasi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendapat perhatian serius. Kobaran…

1 hari ago

DKP Morotai Buka Pendampingan Perizinan Rumpon bagi Kelompok Nelayan

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka pendampingan bagi kelompok nelayan, Kelompok…

1 hari ago