News

Menteri Hukum Resmikan 1.185 Posbakum di Maluku Utara

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 1.185 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Maluku Utara. Dengan peresmian ini, Maluku Utara menjadi provinsi pertama di kawasan Indonesia Timur yang berhasil membentuk Posbakum secara menyeluruh hingga 100 persen.

Jumlah tersebut melengkapi total Posbakum secara nasional yang kini telah mencapai 41.652 unit. Posbakum ini bertujuan untuk memperkuat peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai, serta sebagai pusat layanan rujukan bantuan hukum baik melalui advokat probono maupun organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.

Peresmian digelar di Hotel Bella, Ternate, dan dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, para bupati/wali kota, serta ratusan perwakilan kepala desa dan lurah dari seluruh wilayah provinsi.

Dalam sambutannya, Menteri Supratman menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas capaian tersebut.

“Sebagai bentuk penghargaan, saya menetapkan Ibu Gubernur Sherly Tjoanda sebagai orang pertama yang menjadi Duta Posbakum di Indonesia,” ucap Supratman, disambut tepuk tangan para undangan yang hadir.

Ia menambahkan, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 10 yang berhasil mencapai 100 persen pembentukan Posbakum. Di wilayah Indonesia Timur, Maluku Utara menjadi yang pertama.

“Ini adalah prestasi luar biasa. Jika kita menyadari betapa pentingnya kehadiran Posbakum, maka kita akan memahami bahwa ini sangat membantu tugas-tugas aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan,” tambahnya.

Menteri Supratman juga menekankan bahwa tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di tingkat gubernur, bupati, atau wali kota. Posbakum bersama kepala desa dan lurah dapat menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa hukum di masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan penghargaan atau insentif kepada kepala desa atau lurah yang aktif menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya.

“Ke depan, setiap masalah yang berhasil diselesaikan melalui Posbakum harus dilaporkan secara berkala. Ini menjadi indikator keberhasilan, sekaligus dasar pemberian penghargaan dari kementerian,” pungkas Supratman.

redaksi

Recent Posts

Polres Ternate Buru Pelaku Pencurian di Kantor Ombudsman Maluku Utara

Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,…

2 hari ago

Gandeng LP3ES, Festival Buku Maluku Utara Akan Digelar pada Agustus 2026

Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 mulai memperkuat jejaring kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan…

2 hari ago

Surati PSSI, Malut United Resmi Ajukan Perubahan Nama dan Pindah Markas di Semarang

Dunia sepak bola Maluku Utara diguncang kabar mengejutkan. Klub kebanggaan masyarakat Maluku Utara, Malut United…

2 hari ago

Ribuan Fans Brasil di Morotai Gelar Konvoi Jelang Laga Melawan Haiti

Ribuan pendukung Tim Nasional Brasil di Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar konvoi akbar menyambut pertandingan…

2 hari ago

Ekonomi Maluku Utara Melonjak, Graal: Rekening Investor yang Bunyi, Bukan Rakyat

Anggota Komite II DPD RI, Graal Taliawo, melontarkan kritik tajam terhadap arah investasi yang berkembang…

2 hari ago

Kantor Ombudsman Malut Dibobol Maling, Server CCTV dan Brankas Raib

Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Kelurahan Santiong, Kota…

2 hari ago